
Samarinda, infosatu.co – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang sistem zonasi penerimaan peserta didik baru. Sistem zonasi merupakan seleksi penerimaan siswa didik atau peserta didik baru secara lebih transparan, adil dan ditetapkan sesuai tempat tinggal.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ahmad Sopian mengatakan sistem tersebut masih diterapkan di Kota Samarinda, namun penerapannnya perlu disempurnakan lagi.
“Artinya dari tahun ke tahun perlu ada perbaikan dan ada inovasi sehingga ada solusi dari permasalahan yang timbul akibat sistem zonasi tersebut,” tutur Ahmad Sopian, Rabu (29/3/2023).
Ahmad Sopian meminta agar ada pemerataan perhatian terhadap semua sekolah di Kota Samarinda walau ada banyak faktor yang menjadi tolok ukur kualitas sekolah yang menjadi sekolah unggul.
“Harus meminimalisir yang namanya sekolah unggul. Setiap sekolah harus diperlakukan sama mulai dari penyedian infrastruktur dan fasilitas lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, sektor pendidikan di Kota Samarida masih perlu dibenahi. Pasalnya, masih banyak siswa yang belum menikmati fasilitas pendidikan secara layak.
“Masih ada gedung sekolah dari kayu. Kita berharap Pemerintah Kota Samarinda dapat memberikan skala prioritas untuk membangun sekolah yang layak termasuk fasilitas perlengkapan lainnya,” pintanya.
Sementara untuk beasiswa Kaltim Tuntas Ahmad Sopian mengatakan itu wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, namun perlu koordinasi struktural dengan instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda agar mengakomodasi siswa yang kurang mampu secara merata.
“Banyak siswa yang kesulitan untuk mendaftar. Ada yang sudah daftar pun belum tentu terakomodir,” imbuhnya.
Politikus Partai Golkar itu berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda agar menyosialisasikan sistem regulasi dan skema dari program beasiswa tersebut.