infosatu.co
DPRD KALTIM

Sistem Zonasi 65 Persen, PPDB Tahun Ini Tak Serumit Tahun Lalu

Teks: Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati

Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati, menyampaikan kendala Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 menjadi sebuah ilmu strategi untuk mengurangi masalah yang terjadi di tahun ini.

Puji mengungkapkan, sebelum penerimaan siswa baru pihaknya telah menghadiri forum pertemuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Dalam musyawarah itulah, dibuat rancangan tentang bagaimana penerimaan siswa baru tahun 2023.

“Sekarang ini sistem zonasi 65 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 15 persen dan pindahan 5 persen. Artinya porsi zona itu sudah diperbesar lagi. Bagi yang berprestasi bisa milih kemana saja. Bagi kecamatan yang tidak ada sekolah negeri itu sudah dibagi misal di Sambutan bisa masuk ke Samarinda Ilir atau Sungai Pinang. Terus yang kota juga bisa masuk ke Samarinda Ulu atau ke Sungai Pinang, Sambutan,” kata Puji di DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, PPDB untuk tahun 2023 sudah tidak serumit seperti di tahun 2022 karena dalam forum diskusi tersebut, mulai dari kepala sekolah, pemerhati pendidikan, organisasi para guru, hingga akademisi perguruan tinggi membahas tentang bagaimana mengatasi persoalan kendala zonasi di tahun lalu.

Ia menegaskan, bicara tentang zona maka sudah pasti membahas kebijakan dari pusat, sehingga daerah harus mengamankan dengan membuat strategi yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

“Kalau di Samarinda ada masalah tapi kecil ya karena jumlah sekolahnya dan jumlah lulusan SMP masih relevan. Namun yang saat ini krusial itu di Balikpapan, dimana dari 1.000 lulusan SMP yang diterima SMA negeri itu baru 55 persen,” ungkapnya.

Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem itu pun mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk mengembangkan infrastruktur yang dibutuhkan sekolah dengan dibantu Pemerintah (Pemprov) Kaltim dan pemerintah pusat.

“Itu sudah kami upayakan berdasarkan kondisinya. Dari pusat kita menelusuri dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan. Dana pendidikan untuk daerah Kaltim cukup tinggi, tetapi tidak semuanya dapat terserap maksimal,” ucapnya.

Hal itu, lanjutnya, karena syarat yang terlalu rumit untuk menyamakan sekolah yang ada di Jawa, yakni harus ada data pokok pendidikan (dapodik) ketika mengajukan DAK tersebut.

“Kalau terus seperti itu pendidikan tidak akan tercapai, tentu kami mengusulkan ada lex specialis untuk Kaltim. Mudah-mudahan nanti kita bisa ke pusat lagi untuk menelusuri lebih lanjut,” pungkasnya.

Related posts

RS Tipe A di Kutim-Berau Diusulkan, DPRD Kaltim Minta Pemprov Fokus

Adi Rizki Ramadhan

Ekti Imanuel: Pemimpin Baru Mahulu Harus Siap Bangun Kerja Sama dengan Pemprov

Emmy Haryanti

Dukung Akses Wilayah Terpencil, Bandara Mahulu Masuk Tahap Perencanaan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page