Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020. Namun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak mungkin dibatalkan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang Saparuddin via Telepon, Sabtu (28/3/2020), mengutarakan jika mekanisme PPDB tetap mengikuti Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 dengan syarat tidak boleh mengumpulkan siswa dan orang tua di sekolah.
“Inilah upaya untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dengan mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua di sekolah. Nanti sistemnya online,” jelasnya.
Disampaikan Sapar, hal tersebut berdasarkan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 tahun 2020.
“Intinya PPDB tahun ini sesuai dengan intruksi Mendikbud, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Dia menambahkan PPDB jalur prestasi akan dilihat sesuai akumulasi nilai rapot di 5 semester terakhir dan diambil nilai rata-rata tertinggi.
Selanjutnya hanya ada 30 persen untuk jalur prestasi, 50 persen untuk sistem zonasi dengan radius 400 meter. Lalu 15 persen untuk jalur afirmasi dan 5 persen untuk jalur perpindahan.
“Zonasi untuk SD dilihat dari radius 400 meter dan per kelurahan. Sedangkan SMP, hanya berlaku radius 400 meter saja,” tutupnya.