infosatu.co
Pasuruan

Sinergi Polres Pasuruan Kota dan Tokoh Masyarakat Berantas Perjudian

Teks: Pemusnahan area tempat berjudi, Pasuruan, Jawa Timur.

Pasuruan, infosatu.co – Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmen kuat dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Penegasan ini dilakukan bersama tokoh masyarakat sebagai wujud sinergi antara kepolisian dan elemen masyarakat dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli menegaskan bahwa perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menimbulkan dampak luas, baik dari sisi hukum, sosial, maupun ekonomi keluarga.

“Polres Pasuruan Kota berkomitmen penuh untuk memberantas praktik perjudian, baik konvensional maupun online,” katanya.

“Upaya ini tidak dapat berjalan sendiri, sehingga kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing,” tegas AKBP Titus Yudho Uli, Rabu, 28 Januari 2026

Ia menyampaikan, jajaran Polres Pasuruan Kota secara konsisten telah melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum.

Mulai dari patroli rutin, penyampaian imbauan kamtibmas, hingga penindakan terhadap pelaku perjudian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut dibuktikan melalui berbagai aksi nyata di lapangan.

Salah satunya pada Jumat, 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat Tim Resmob Suropati bersama anggota Polsek Lekok mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena perjudian capjiky di depan AKR, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan pemberitaan media online.

Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan arena perjudian tersebut sudah tidak beroperasi.

Petugas kemudian melakukan pembongkaran serta pemusnahan sarana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian sebagai langkah antisipasi agar tidak kembali digunakan.

Selain penindakan, Polres Pasuruan Kota juga mengedepankan upaya pencegahan berbasis masyarakat.

Melalui Polsek jajaran, kepolisian aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah desa, termasuk melalui forum musyawarah desa yang digelar pada 22 Januari 2026.

Upaya serupa juga dilakukan oleh Polsek jajaran lainnya. Polsek Grati, pada 26 Januari 2026, melaksanakan penggerebekan terhadap praktik perjudian sebagai bagian dari komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kota Pasuruan, Misnadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres Pasuruan Kota dalam memberantas perjudian.

“Perjudian sangat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami sebagai tokoh masyarakat mendukung penuh upaya kepolisian dan mengajak warga untuk tidak terlibat dalam praktik judi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada perjudian.

“Kalau masyarakat dan aparat bersatu, saya yakin praktik perjudian bisa ditekan. Yang terpenting adalah komunikasi dan kepercayaan antara warga dan kepolisian,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen bersama, Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan praktik perjudian melalui saluran resmi kepolisian.

Seperti Call Center 110 atau layanan Lapor Pak Kapolres melalui WhatsApp di nomor 0811-3606-110.

Polres Pasuruan Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pasuruan.

Related posts

Salamah Warga Krapyakrejo Mengubah IRT Menjadi Owner Laundry

Zainal Abidin

Bawaslu Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi dan Rapat Internal Kearsipan

Zainal Abidin

Bhabinkamtibmas Desa Kebotohan Hadir dalam Kegiatan Jumat Berkah

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page