Balikpapan, infosatu.co – Polresta Balikpapan menangkap delapan tersangka pengedar obat-obatan terlarang dan menyita ribuan butir pil dobel L.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat pihaknya menangkap dua tersangka berinisial L dan A dengan barang bukti masing- masing 1.000 butir pil dobel L.
“Namun berdasarkan pengembangan penyelidikan kami menangkap para tersangka lainnya dan menyita barang bukti 10.500 butir pil lagi, saat penggerebekan di Perumahan Mawija Sumberejo” papar Kompol Tasimun dalam keterangan persnya di Mapolresta Balikpapan, Sabtu (17/1/2022).

Menurut Kompol Tasimun, dari semua operasi tersebut secara keseluruhan pihaknya menyita 13.641 butir dengan delapan tersangka.
Obat-obatan terlarang tersebut, menurutnya berasal dari Jawa dengan jalur distribusi melalui Samarinda dan dijual per tiga butirnya Rp 20 ribu.
“Mereka satu jaringan dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang kurir ada pengedar ada juga yang bandar,” jelasnya lagi.
Kompol Tasimun mengatakan sasaran sindikat obat-obatan terlarang tersebut kepada remaja dan anak-anak.
“Mereka dapat dikenakan pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tutupnya. (editor: Dani)