
Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan bahwa warga Samarinda ini kurang hiburan, sehingga Tepian Mahakam menjadi salah satu tempat yang menyenangkan dikunjungi.
“Tepian Mahakam ini sekalian hiburan bagi masyarakat Samarinda,” katanya di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada saat ditemui infosatu.co, Selasa (1/6/2021).
Tidak heran jika Tepian Mahakam terlihat ramai dan dipenuhi anak-anak muda sebelum adanya penutupan dan penertiban sekitar dua minggu lalu.
Di masa pandemi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga tidak salah menutup tempat yang awalnya mewarnai Jalan Gajah Mada depan Kantor Gubernur Kaltim tersebut.
“Alasan penutupan karena Covid-19 itu rasional, saya lihat penuh sekali sampai jam malam. Terbukti ketika banyaknya parkir motor yang berdempet-dempetan di situ,” ungkapnya.
Menurutnya, sebuah kebijakan itu ada kelebihan dan kekurangan. Maka seharusnya dimaklumi, tidak masalah jika kebijakan pemerintah itu harus dilakukan selagi baik untuk masyarakat.
“Kan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, tapi tetap harus ada solusi,” terangnya.
Menanggapi solusi yang seharusnya dilakukan oleh Pemkot Samarinda, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso mengatakan bahwa solusi untuk pedagang kaki lima (PKL) ini masih akan didiskusikan.
“Masih kita diskusikan, yang penting fungsi Tepian Mahakam sebagai ruang terbuka hijau (RTH) akan kita kembalikan,” bebernya.
Disinggung terkait dampak ekonomi yang akan terjadi nantinya apabila Tepian Mahakam dikembalikan fungsinya sebagai RTH, Rusmadi menegaskan agar masyarakat yakin dan percaya pada Pemkot Samarinda.
“Kan itu jadi aspek yang menjadi pertimbangan, yakinlah pada pemkot bahwa mengambil kebijakan pasti mempertimbangkan secara menyeluruh,” jelasnya.
Perlu diketahui, Perda Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2001 telah mengatur tentang pengaturan dan pembinaan PKL di Kota Tepian.
Perda ini meminta agar PKL bisa berjualan di tempat yang tidak menggangu kenyamanan dan ketertiban umum. Namun seolah tidak tahu, para PKL tetap saja berjualan di tempat terlarang tersebut.
“Jelas ada perdanya yakni tentang pembinaan dan penanganan PKL, menerangkan bahwa ruang publik itu tidak boleh untuk PKL. Kecuali seizin pemkot, artinya boleh sepanjang ada izinnya,” ucap Rusmadi. (editor: irfan)