Samarinda, infosatu.co – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengadakan pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara sengketa objek lahan seluas 259 meter persegi antara PT Sumbermas Meranti Indah Plywood dan Aji Alfian.
JPU menghadirkan dua saksi dari pihak pelapor, yakni PT Sumbermas Meranti Indah Plywood di Ruang Wirjono Prodjodikoro pada Rabu (13/4/2022). Kedua saksi ini merupakan karyawan perusahaan milik Yos Sutomo.
Dalam perkara ini, pihak perusahaan melakukan gugatan tindak pidana penyerobotan terhadap Aji Alfian atas lahan seluas 259 meter persegi di daerah Pasar Wisma Jalan Cipto Mangunkusumo Rt 18-19 Kelurahan Sengkotek, Loa Janan.
Diketahui, Aji Alfian merupakan ahli waris bersertifikat dari tanah seluas 259 meter persegi tersebut yang terbagi dari 40 meter dan 84 meter di bagian sebelah barat/laut jalan raya, dan 135 meter berada disebelah utara yang disengketakan.
Gugatan tersebut telah dilayangkan sejak tahun 2018 lalu, dan di tahun 2022 ini akhirnya kasus tersebut masuk dalam persidangan. Persidangan pertama dakwaan berlangsung pada 9 Maret 2022.
Aji Alfian melalui Paulinus Dugis yang merupakan kuasa hukumnya, mengatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dalam persidangan ini, Alfian menjadi terdakwa.
Klien dari Paulinus Dugis ini dituduh dan diduga menjual tanah milik perusahaan. Padahal selama persidangan, saksi yang dihadirkan pelapor (PT Sumbermas Meranti Indah Plywood) terbukti tidak punya alas hak yang jelas.
“Dia tidak punya sertifikat dan surat apapun itu, hanya berdasarkan surat keterangan ganti rugi pada tahun 1980-an, milik antara pihak perusahaan dan orang tua terdakwa (Aji Alfian),” ungkapnya usai persidangan.
Bahkan, pihaknya menanyakan pada saksi apabila mengakui tanah tersebut milik perusahaan maka harus punya sertifikat hak milik.
“Dia bilang tidak bisa dikeluarkan sertifikat hak milik, lalu bagaimana bisa mengakui kalau tidak bisa mengurusi sertifikat hak milik,” terangnya.
Sementara saksi membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan dari kakek terdakwa (Aji Alfian). Maka artinya kata Paulinus Dugis, tanah warisan tidak boleh dijual oleh satu pihak saja. Dalam hal ini, kakak terdakwa (almarhum Zulkifli) dikatakan menjual tanah tersebut.
“Apapun yang terjadi, penjualan tanah harus melibatkan para ahli waris seperti istri dan anaknya. Nyatanya, pihak saudara saja tidak ada yang tahu dan bertanda tangan. Kalau surat itu dipakai untuk menjadikan orang tersangka, kan bisa gawat negeri ini,” jelasnya.
Menurutnya, boleh saja melaporkan tanah bukan milik terdakwa. Akan tetapi, melaporkan seseorang harus memiliki bukti yang kuat. Tidak bisa hanya berdasarkan surat keterangan ganti rugi.
“Artinya kalau memang pada saat itu ada jual beli dan pengalihan, mengapa tidak dialihkan secara keseluruhan. Bagaimana mungkin orang dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya hak alas yang jelas,” paparnya.
Selain itu, Paulinus Dugis merasa bahwa persidangan pada hari ini sudah fatal. Namun masih saja diteruskan, padahal sudah ada gugatan perdata terhadap objek yang sama.
“Maka kita berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini benar-benar berada di tengah agar dapat mengambil suatu keadilan. Semoga persidangan yang akan datang itu benar-benar mencari keadilan di negeri ini,” harapnya.
Sementara itu, Lina Andriani yang juga merupakan Kuasa Hukum terdakwa membenarkan bahwa PT Sumbermas Meranti Indah Plywood menuntut terdakwa melakukan tindak pidana penyerobotan.
“Perusahaan melaporkan terdakwa melakukan tindak pidana penyerobotan, mereka mengakui bahwa lahan ini milik perusahaan sedangkan terdakwa punya alas hak,” katanya.
Dijelaskan Lina, jika keduanya sama-sama memiliki alas hak seharusnya ranahnya itu masuk di perdata bukan pidana. Atas dasar itu, pihaknya sejak awal persidangan sudah melakukan eksepsi.
“Jadi di dalam eksepsi kami itu, memang menyebutkan kita mempunyai alas hak dan merupakan ahli waris. Maka semua ini jatuhnya bukan di ranah pidana tapi perdata. Harusnya dibuktikan dulu baru membuat laporan,” pungkasnya.
Intinya kata Lina, pihaknya akan memperjuangkan hak prinsipal klien (Alfian) sebagai ahli waris dan ahli waris lainnya.
“Kita memperjuangkan keadilan untuk Pak Alfian dan ahli waris yang lain. Sebab, dari dulu sampai sekarang memang ditinggalin dan dikuasai para ahli waris. Rumah mereka di sana,” tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya masih akan mengikuti agenda sidang saksi dari JPU pada Rabu (20/4/2022).