Samarinda, Infosatu.co – Pedagang di Pasar Segiri Samarinda ditengarai menjual ikan teri yang mengandung formalin. Hal itu terungkap saat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (7/3/2023).
Diketahui sidak yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso itu dalam rangka memastikan stabilitas harga dan ketersedian barang kebutuhan pokok penting (bakpokting) serta pengawasan terhadap bahan berbahaya.
Saat melakukan pemantauan dari satu stan ke stan lain di sekitar Pasar Segiri, TPID menemukan kandungan formalin pada ikan teri medan. Kandungan formalin diketahui dari hasil rapit test kit oleh petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Berdasarkan hasil uji sampel menggunakan tehnik rapid test kit terhadap 6 sampel ditemukan satu ikan teri medan yang dijual, ternyata memang positif mengandung formalin,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Marnabas di Pasar Segiri Samarinda, Selasa (7/3/2023).
Marnabas mengatakan pihaknya akan melakukan tracking sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut.
“Kami akan segera memanggil pedagang yang bersangkutan. Kami akan lakukan penelusuran dari mana ia mendapatkan ikan teri medan tersebut,” ujarnya.
Langkah Dinas Perdagangan Kota Samarinda selanjutnya adalah memberi warning dan menarik peredaran ikan teri medan yang mengandung formalin itu.
“Ya, kami akan lakukan tindakan,” tegas Marnabas.
Pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi pengawasan bersama instansi terkait meningkatan terhadap distribusi bapokting.
“Biasanya kami berkolaborasi dan koordinasi dengan dinas terkait,” sambungnya.
Marnabas mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual bapokting yang mengandung formalin. Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dan selektif membeli dan mengonsumsi makanan.
Diketahui sidak tersebut menyasar enam titik di Kota Samarinda yaitu Perusahan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga, PT Dermaga PS, PT Indo Marco Adi Prima, PT Cahaya Setia Purnama, Indo Grosir dan Pasar Segiri.