Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – Komisi III DPRD Bontang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengantisipasi daerah yang rawan banjir.
Sidak pada Selasa (28/7/2020) ini dilakukan di 5 tempat sekaligus, lokasi pertama dilakukan di Perumahan Bontang Permai (BP). Dalam sidak kali ini masih ada permasalahan yang terjadi di sekitar sungai dekat perumahan tersebut.
Faridah selaku pemilik tanah menyampaikan kepada Komisi III dan Kadis PUPR bahwa lahan miliknya diambil badan sungai yang kini menjadi sungai.

“Padahal saya ingin bangun rumah di sini, namun tanah saya sisa 3 meter dari luasan 14 x 21 meter. Jika diambil 4 meter saja tidak masalah, untuk kisaran ganti rugi paling banyak Rp 400 juta. Saya ingin semua tanah diganti rugi. Sebelumnya saya sudah mengadu ke pemerintah sebanyak tiga kali tapi belum terealisasi,” ungkapnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Bontang Tavip Nugroho mengaku bahwa dirinya baru mendengar permasalahan tersebut namun akan bersikap adil jika pernyataan Faridah memang benar.
“Segera lakukan tuntutan atau permintaan untuk segera diselesaikan. Intinya saya merespon jika memang itu haknya. Tadi kan dewan sepakat untuk ranah teknis itu di PUPR dan Perkim. Kami akan telusuri dan ke depannya untuk diproses,” ujarnya.
Tentu prosedur yang berkaitan dengan lahan ini sesuai normatif tentu ada appraisal (penilaian) dan segala macam, untuk pengalokasian ke sana pastinya tidak bisa buru-buru seperti langsung dibayar.
“Sebelumnya teknis akan kita lacak dan ukur dulu, jadi kita bisa selesaikan apa yang diinginkan Ibu Faridah. Dinas PUPR intinya open jika memang itu haknya,” terangnya.
Dijelaskan Tavip, dulu di sekitar sini hanya sebuah parit kecil kemudian adanya pengalihan arus air dan terjadi pemindahan untuk saluran ini.

“Mudahan hanya satu saja yang lahannya diambil badan sungai ini. Untuk lainnya saya harap hanya alur sungai yang lama jadi tidak banyak yang harus dipersiapkan anggarannya,” kata Tavip.
Disinggung angka Rp400 juta yang diminta Fatimah, Tavip tak masalah. Terpenting, semua mekanisme harus dipenuhi.
“Ada appraisal yang mengukur harga di sini, intinya ada langkah-langkahnya. Jangan kan segitu, kalau lebih pun tidak apa-apa jika memang sesuai appraisalnya tanah di sini. Intinya, ada langkah-langkahnya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina membenarkan bahwa pemilik tanah sudah menyampaikan tuntutan jika ia sangat dirugikan.
Kata Amir, lahan si pemilik itu diambil badan sungai menjadi sungai. Sementara pemerintah sudah punya komitmen untuk menyelesaikan pembayaran sesuai ukuran yang dimiliki, namun hingga saat ini belum terealisasi.
“Atas turunnya Komisi III ini, kami akan mendesak pemerintah agar segera ada titik penyelesaian,” tutupnya.