Samarinda,infosatu.co –Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kaltim M Syirajuddin, minta setiap badan publik harus memiliki media center sebagai pusat layanan informasi di instansi masing-masing.
Hal itu, ditegaskan Syirajuddin, saat membuka Sosialisasi dan Bimtek E Monitoring dan Evaluasi Badan Publik terhadap kepatuhan keterbukaan Informasi publik, pada Selasa(20/9/2022) di Kantor Diskominfo Kaltim Basuki Rahmat.
“Dengan adanya media center, pengelola data diminta menyiapkan layanan Informasi melalui berbagai jenis media layanan Informasi seperti brosur, leaflet, dan banner yang bisa di informasikan pada website resmi tiap instansi,”pesannya.
Sesuai arahan gubernur, setiap badan publik harus punya media center. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap implementasi UU No14/2018, tentang keterbukaan Informasi publik dalam pemenuhan ketersediaan Informasi publik.
“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara baik anggaran dari APBD Provinsi Kaltim, maupun APBN. Dengan terbukanya maka akan menekan sengketa informasi karena kebutuhan masyarakat akan informasi publik sudah dipenuhi,” kata Syirajuddin.
Kendati demikian, agar pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) masing-masing OPD dalam memberikan pelayanan informasi, agar tidak mempublikasikan sesuatu data yang sifatnya tertutup.
“Perlu juga menetapkan informasi dikecualikan agar yang sifatnya tertutup, misalnya NIK, Nomor KK, dan NIP, ini tidak diminta oleh masyarakat sebagai informasi publik,” pesannnya.
Menurutnya, melalui website resmi instansi masing-masing tersebut hadir berbagai informasi yang bisa di akses masyarakat. “Mulai dari dokumen rencana pembangunan seperti rencana strategis, rencana kegiatan anggaran, daftar penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan,”tandasnya.