
Samarinda, infosatu.co – Dua upaya hukum sudah dilewati Makmur HAPK untuk mempertahankan posisinya sebagai orang nomor satu di DPRD Kaltim.
Mulai dari pengajuan gugatan kepada Mahkamah Partai (MP) Golkar hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Namun, semua gugatan tersebut ditolak.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun pun menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum lagi setelah pihaknya menerima hasil putusan PN Samarinda. Itu artinya, pergantian Makmur HAPK tetap diproses.
“Ketika tidak ada upaya hukum yang lain, ya ini tetap kita proses. Keputusan ini sekaligus menjawab permintaan dari Gubernur Kaltim yang menunggu putusan dari PN Samarinda. Saat ini kita sudah ada keputusannya, makanya langsung kita disposisi,” tegasnya.
Politikus PDI-P itu menegaskan apabila tidak ada upaya hukum lagi yang ditempuh Makmur HAPK lalu Gubernur Kaltim memproses dan menyampaikan surat tersebut, maka proses selanjutnya tinggal menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mendagri kan tidak mungkin mengeluarkan surat tanpa ada disposisi atau surat pengantar dari Gubernur Kaltim, makanya tinggal menunggu lagi ini,” paparnya.
DPRD Kaltim dan pihak mana pun tidak menghalang-halangi proses yang ditempuh Makmur HAPK, bahkan tetap menghargai proses hukum yang diupayakan mantan Bupati Berau itu.
“Tidak ada yang menghalang-halangi, ini sudah ada keputusan makanya kita proses,” terangnya.
Disinggung apakah Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim akan digantikan oleh Hasanuddin Mas’ud pada tahun 2022, Samsun menjelaskan bahwa pergantian itu bukan diukur dari tahun namun berdasarkan SK Kemendagri.
“Untuk pergantian itu tidak diukur dari tahun, pergantiannya dilakukan ketika ada SK Kemendagri. Jadi tidak ada ukuran tahun di situ, yang pasti sudah ada prosesnya. Besok pun kita respon jika ada SK, makanya kita tidak berpatokan pada bulan atau tahun. Patokannya ada pada Kemendagri,” bebernya. (editor: irfan)