infosatu.co
NASIONAL

Setelah Kukar, Samarinda Kota Tertinggi Kedua Perkawinan Anak

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi saat mengikuti Rakorda Pembangunan Bidang Pemberdayaan Perempun dan Perlindungan Anak (PPPA) Tahun 2021 (foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Gubernur Kaltim melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi mengikuti Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pembangunan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Tahun 2021.

Suasana Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pembangunan Bidang Pemberdayaan Perempun dan Perlindungan Anak (PPPA) Tahun 2021 yang dilaksanakan di Balikpapan, Senin (29/03/2021)

Rakorda ini terlaksana di Hotel Grand Jatra Balikpapan secara virtual dengan tema penurunan perkawinan usia anak melalui penguatan kelembagaan pengarustamaan hak anak di Kaltim, Senin (29/3/2021).

Jauhar mengatakan bahwa pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya melalui penetapan target penurunan perkawinan anak secara nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Sebanyak 11,2 persen di tahun 2018 menjadi 8,74 persen di tahun 2024,” ungkapnya kepada infosatu.co melalui pesan whatsapp, Senin (29/3/2021).

Tetapi, persoalan pernikahan usia anak saat ini memang masih menjadi permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Berdasarkan data 2018, sebanyak 1.184.100 perempuan berusia 20-24 tahun telah menikah di usia 18 tahun.

“Beragam faktor melatarbelakangi pernikahan usia muda. Beberapa di antaranya sebagai solusi persoalan ekonomi keluarga, budaya setempat, dan minimnya edukasi terkait pernikahan dini,” terangnya.

Lanjutnya, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia ini pun membawa masalah baru dengan meningkatnya jumlah pernikahan dini di Indonesia. Pada Januari sampai Juni 2020, tercatat 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini di bawah 19 tahun telah diajukan.

“Sebanyak 97 persen di antaranya dikabulkan. Padahal sepanjang 2019, hanya terdapat 23.700 permohonan,” tegasnya.

Kasus perkawinan anak di Kaltim dalam masa pandemi Covid-19 ini naik cukup signifikan, dilihat dari data perkawinan usia anak kabupaten/kota se-Kaltim yang dihimpun oleh Kanwil Kementenan Agama (Kemenag) Kaltim 2 tahun terakhir.

“Tahun 2019, data perkawinan anak sebanyak 845 anak. Sedangkan tahun 2020 perkawinan anak naik hingga 1.159 anak,” terangnya.

Sedangkan data BPS perkawinan anak sebelum umur 18 tahun di Kaltim untuk tahun 2019 sebesar 12,36 persen menduduki posisi ke-17 dari 35 provinsi di atas capaian nasional sebesar 10,82 persen.

Angka perkawinan anak tertinggi terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak 268 anak. Kemudian, untuk posisi kedua terjadi di Samarinda sebanyak 194 anak menyusul Balikpapan sekitar 179 anak.

Belajar dari itu, Pemprov Kaltim berharap kepada seluruh pemangku kepentingan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk dapat membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang komprehensif untuk mencegah serta menanggulangi kekerasan, pelecehan, penelantaran dan eksploitasi.

Menurutnya, semua yang terlibat seharusnya melakukan langkah-langkah sinergi dan berjenjang ke bawah. Dalam hal ini melibatkan seluruh lingkungan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, forum pemerhati anak dan warga masyarakat.

“Lakukanlah tindakan pencegahan terjadinya perkawinan anak, mensosialisasikan upaya dan program pemerintah berkaitan dengan pencegahan perkawinan anak serta melaporkan secara berjenjang jika terjadi perkawinan anak di daerah,” ucapnya. (editor: irfan)

Related posts

GREAT Institute Diresmikan, Syahganda: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Tanjung Galang Aksi Bersih Dukung GEMA JALIN SMaRT

Adi Rizki Ramadhan

Pengurus DPP KAI Ziarah ke Makam Adnan Buyung dan Indra Sahnun, Pendiri PERADI-KAI

Nur Alim

You cannot copy content of this page