Samarinda, infosatu.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat sejumlah dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dugaan pelanggaran itu tercatat pada pekan pertama masa kampanye yang terhitung sejak 25 September 2024 – 1 Oktober 2024.
Selama rentang waktu tersebut, dugaan pelanggaran kampanye dilakukan oleh pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur, calon wali kota-wakil wali kota, calon bupati-wakil bupati.
Dugaan pelanggaran ini berdasarkan temuan Bawaslu serta laporan dan informasi dari masyarakat. Jenis pelanggarannya adalah dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) yang ditangani Bawaslu Kaltim.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten Paser menduga adanya pelanggaran pidana pemilihan terkait dugaan kepala desa dalam membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Kampanye.
Pada periode yang sama, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menangani laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan terkait larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah dengan hasil dihentikan.
Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim Daini Rahmat mengatakan berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan kampanye Pilkada 2024, pihaknya melakukan pengawasan terhadap kampanye dalam beberapa bentuk kegiatan.
Mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain. Adapun jumlahnya terpantau sebanyak 348 kegiatan kampanye.
Selanjutnya, kegiatan pengawasan kampanye Pilkada tahun 2024 yang dilakukan pada pekan kesatu paling banyak dilakukan di wilayah Kota Bontang dengan total pengawasan 74, dan paling sedikit di Kabupaten Mahakam Ulu dengan total 3 pengawasan.
“Metode kampanye terbanyak pada Pilkada tahun 2024 yakni metode pertemuan tatap muka dan dialog sebanyak 245, dan paling sedikit metode kampanye kegiatan lainnya sebanyak 7 kampanye,” katanya, Selasa (8/10/2024).