infosatu.co
KEMENKUM KALTIM

Sentra HKI Resmi Hadir di Bontang, Siap Dampingi Pendaftaran Merek-Hak Cipta

Teks: Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali dan Kepala Bapperida Bontang, Syahruddin.

Bontang, infosatu.co – Upaya memperkuat ekosistem inovasi dan daya saing daerah kembali diperkuat melalui peresmian Layanan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kota Bontang.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Bapperida Kota Bontang, yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Balai Pertemuan Umum Kelurahan Kanaan, Rabu, 19 November 2025.

Kerja sama ini adalah tindak lanjut arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, serta Kepala Bapperida Bontang, Syahruddin.

Syahruddin menuturkan bahwa kecepatan perkembangan inovasi harus diimbangi dengan perlindungan hukum yang kuat agar karya masyarakat Bontang tidak mudah ditiru maupun disalahgunakan.

“Perkembangan inovasi, kreativitas, dan ekonomi berbasis pengetahuan saat ini bergerak sangat cepat. Karena itu perlindungan HKI menjadi instrumen penting untuk menjaga hasil karya masyarakat serta memberi kepastian usaha,” ujarnya.

Dengan hadirnya Sentra HKI, pelaku UMKM, kreator digital, peneliti, hingga inovator lokal kini dapat memperoleh pendampingan yang lebih sistematis mulai dari konsultasi, pemeriksaan dokumen, hingga pendaftaran HKI.

Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan bahwa pihaknya terus memperluas jangkauan layanan HKI agar seluruh daerah di Kaltim, termasuk Bontang, dapat mengakses perlindungan hukum dengan lebih cepat dan mudah.

Sentra HKI juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih aman serta meningkatkan daya saing produk daerah.

Momentum ini sekaligus menjadi penguatan kolaborasi pusat-daerah dalam mendorong ekonomi kreatif dan memastikan setiap karya memiliki nilai tambah melalui perlindungan KI.

“Dengan adanya Sentra HKI ini, kami berharap masyarakat tidak hanya kreatif, tetapi juga sadar pentingnya melindungi hasil karyanya. Karena karya yang terlindungi akan membuka peluang ekonomi jauh lebih besar,” tutur Syahruddin.

Related posts

Kemenkum Kaltim: Tingkatkan Mutu SDM Perancang Hukum Lewat Uji Kompetensi

Emmy Haryanti

Penerapan KUHP Baru, Wamenkum: Keadilan Harus Hadir Lebih Dekat dengan Rakyat

Emmy Haryanti

Dirjen AHU Lantik Anggota MKNW se-Indonesia, 5 dari Kaltim

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page