infosatu.co
DPRD KALTIM

Seno Bantah Pimpinan Mengintervensi Hasil Seleksi Calon Komisioner KPID

Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji membantah bahwa pimpinan mengintervensi hasil seleksi fit and proper test calon Komisioner KPID Kaltim.

Justru, pimpinan malah menyerahkan semua proses seleksi tersebut kepada Komisi I DPRD Kaltim sesuai dengan surat keputusan (SK).

“Selama proses, kita tidak mengintervensi apa pun. Memang pada akhir pelaksanaannya, di akhir SK itu disebutkan bahwa Komisi I melaporkan ke pimpinan setelah itu kita publikasikan,” jelasnya.

Apa pun hasil keputusan Komisi I akan diback up pimpinan secara penuh. Setelah Komisi I melaporkan hasilnya, baru bersama-sama dengan pimpinan mempublikasikannya ke khalayak umum.

Dalam mekanisme secara kelembagaan, tentunya dilaporkan dulu ke pimpinan bahkan di SK disebutkan bahwa panitia pelaksana bertanggung jawab ke pimpinan.

“Maksudnya, semua yang diputuskan Komisi I dipertanggungjawabkan ke pimpinan. Setelah itu baru diumumkan, begitu prosesnya. Pimpinan tidak perlu memplenokan, jadi komisi I hanya melaporkan saja hasilnya. Karena secara SK seperti itu, bertanggung jawab ke pimpinan. Setelah itu kita umumkan, intinya tidak ada intervensi sama sekali,” paparnya.

Selain itu disinggung terkait adanya titipan pimpinan kepada Komisi I, politikus Gerindra itu mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pimpinan yang menitip.

“Mudah-mudahan tidak ada, karena kalau saya pribadi tidak ada intervensi dan titipan apa pun. Yang terbaik harus masuk, kalau sudah dilaporkan silakan diumumkan. Kita menunggu laporannya saja, semoga bisa segera dilaporkan kemudian diumumkan,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu mengatakan bahwa ada oknum pimpinan yang ikut mengintervensi hasil seleksi fit and proper test calon Komisioner KPID Kaltim.

“Ada pimpinan yang ikut mengintervensi, perlu diketahui bahwa putusan yang ditetapkan bukan keputusan saya saja. Tapi kami yang bertanda tangan, itu keputusan Anggota Komisi I DPRD Kaltim,” ungkapnya.

Dalam seleksi fit and proper test kata Jahidin, tidak ada yang namanya pleno kemudian harus dilaporkan ke pimpinan lalu diumukan. Hanya ada rekapitulasi hasil yang tertinggi dan terendah.

“Yang masuk 7 besar lolos secara murni sebagai calon Komisioner, kemudian rangking 8 hingga 14 menjadi cadangan. Namun ada komentar dari unsur pimpinan bahwa ujian ini tidak sah, ilegal karena tidak diplenokan. Tidak paham aturan malah komisi I yang disalahkan, padahal memang tidak ada pleno. Kalau tidak sah, dimana tidak sahnya,” tegasnya.

Alasan pimpinan DPRD Kaltim melarang untuk mengumumkan hasilnya duluan dan menganggap ujian itu ilegal atau tidak sah bahkan ingin diulang kembali lanjut Jahidin, karena titipannya tidak diakomodir oleh Komisi I.

“Dari 21 komisioner ada peserta yang dipaksakan untuk masuk ke 7 besar,” bebernya.

Jika hal itu dilakukan pihaknya, maka artinya Komisi I melakukan pelanggaran hukum secara berjamaah. Dianggap mencoreng dan merusak nama baik lembaga yang merupakan kebanggaan rakyat Kaltim.

“Kita semua ikut malu kalau itu dilakukan, karena secara de facto dan de jure menurut aturan hukum akan terjadi gugatan secara kelembagaan. Komisi I mewakili lembaga ini yang akan dihadapkan masalah hukum,” terangnya.

Tidak menutup kemungkinan dari 7 besar yang murni lolos itu nantinya akan menuntut haknya kalau Komisi I menggeser posisinya.

“Rekapitulasi ini juga wajib hukumnya kita perlihatkan, jika tidak maka kita bisa dipanggil ombudsman untuk diadili. Lalu siapa yang bertanggung jawab, bukan pimpinan tapi Komisi I. Mohon maaf tidak semua pimpinan terlibat di dalamnya,” ucapnya. (editor: irfan)

Related posts

2.586 Jemaah Kaltim Wukuf, Firnadi Serukan Keteladanan Sepulang Haji

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi: UMKM Harus Jadi Prioritas Utama RPJMD Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Swasembada Pangan, Ananda: Banyak Lahan Tidur dan Minim Petani Muda di Kaltim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page