
Penulis : Vivi – Editor : Achmad
Samarinda, infosatu.co– Badan Kehormatan(BK) DPRD Provinsi Kaltim, akan bergerak jika ada laporan masyarakat yang berhubungan dengan anggota DPRD Kaltim.
Sebagaimana, disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Ir. Seno Aji,M.Si, kepada awak media di ruang kerjanya, Senin(16/3/2020). Ia mengatakan selama ada laporan dari masyarakat maka Badan Kehormatan akan memanggil anggotanya, selama laporan itu benar dan berhubungan dengan kedewanan.
“Jadi BK akan memanggil anggota dewan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi atas laporan masyarakat,”ujarnya
Menurutnya Badan Kehormatan DPRD Kaltim, akan memutuskan sikap setelah melakukan rapat internal, baru mengumpulkan bukti-bukti, sebagai apa yang dilaporkan dan BK bertindak sesuai aturan yang berlaku, misalnya sudah melakukan pencemaran nama baik lembaga, maupun yang berhubungan tanggung jawab dan tugas BK.
“Kalau lembaga institusi DPRD tercoreng namanya, maka BK wajib menindaklanjuti dengan menggelar rapat anggota sebelum memutuskan,”ungkapnya
Ia, menambahkan, setelah mengumpulkan bukti-bukti, dan ternyata laporan masyarakat benar maka BK akan memutuskan. Dari hasil keputusan itu kemudian diserahkan kepada fraksinya. Sanksinya tergantung hasil rapat yang diputuskan BK, yang paling berat adalah bisa PAW.
“Jadi semua putusan yang sudah diputuskan oleh BK, nanti itu kewenangannya ada di Fraksinya,”bebernya.
“Tapi sampai hari ini, kami belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya anggota dewan yang disinyalir melakukan perbuatan tercela,”tutupnya