
Samarinda, infosatu.co – Warga Desa Rempanga Pal 8 Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara mendapatkan intimidasi saat melakukan penutupan paksa tambang ilegal di kampungnya. Aksi warga yang menolak tambang ilegal dihadang preman. Aksi penutupan tambang ilegal tersebut terjadi pada Sabtu (1/4/2023) dini hari.
Warga yang geram melakukan penutupan paksa untuk yang kesekian kalinya. Namun aksi warga tersebut justru berusaha dibubarkan oleh para preman.
Bahkan dalam sebuah rekaman video amatir yang berhasil direkam oleh warga menunjukkan salah satu warga desa Rempanga nyaris ditikam.
“Kami berusaha menutup tambang ilegal ini, tadi kami nyaris kena tikam oleh preman penambangan ilegal. Kepada bupati dan gubernur tolonglah kami, tolonglah,” ungkap warga dalam video tersebut.
Kejadian tersebut langsung mendapatkan respon dari Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji saat dihubungi awak media ia mengatakan jika pemerintah pusat harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Pemerintah pusat harus segera bertanggung jawab dalam hal ini karena semua kewenangan bupati dan gubernur sudah dicabut. Keadaan ini memang memprihatinkan, karena akhirnya yang berselisih paham antara masyarakat sendiri,” ujar Seno Aji, Sabtu (1/4/2023).
Sekretaris DPD Partai Gerindra Kaltim itu juga menyoroti dari segi perizinan sudah tidak jelas lagi apakah tambang tersebut merupakan tambang tanpa izin (ilegal) atau tambang resmi yang tidak memiliki jalan hauling.
“Seharusnya pengawasan yang ketat dilakukan oleh inspektur tambang dan Kementerian ESDM untuk menertibkan semuanya. Tidak hanya mengawasi yang resmi saja, begitu ada yang tidak resmi justru menjauh dan seolah cuci tangan,” tegasnya.
Perlu diketahui jika selama ini Kaltim hanya dikeruk isi perut buminya untuk setor ke pusat dengan nilai yang fantastis, namun kembali ke APBD sangat minim.
“Tanah Kaltim ini sudah diperas hasil buminya dan yang kembali ke daerah berupa APBD sangat minim. Kita akan buatkan laporan kepada aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM perihal tersebut agar segera disikapi dan ditindak tegas sesuai undang undang hukum yang berlaku di negara kita ini,” pungkas Seno Aji.