infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Sengketa Lahan Puskesmas, Pemkot Berpegang Putusan Pengadilan

Teks: Kepala BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah.

Samarinda, infosatu.co – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) masih berpedoman pada putusan pengadilan dalam menyikapi sengketa lahan yang digunakan untuk Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6.

Yusdiansyah menjelaskan, posisi Pemkot saat ini didasarkan pada rangkaian putusan hukum yang telah ditempuh, mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk sementara, kami masih mengacu pada putusan pengadilan, baik di tingkat PN, PT, sampai MK. Itu yang menjadi dasar kami saat ini,” ujarnya, Senin, 19 Januari 2026.

Terkait dokumen pendukung yang melandasi putusan tersebut, Yusdiansyah mengakui masih perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Menurutnya, Pemkot akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda yang selama ini mengikuti proses persidangan.

“Nanti akan kami komunikasikan dengan bagian hukum, karena mereka yang mengikuti proses sejak awal. Setiap putusan pasti memiliki dasar dokumen yang menjadi pertimbangan pengadilan,” jelasnya.

Dalam rapat hearing bersama ahli waris dari pemilik lahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, juga disinggung adanya surat dari Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa masyarakat belum menerima jawaban atas surat yang telah disampaikan sebelumnya.

Namun, Pemkot memastikan bahwa surat tanggapan tersebut telah dibuat pada Desember 2025.

“Surat jawabannya sudah ada sejak Desember. Hanya saja memang belum memuat penjelasan secara rinci terkait kronologi dan ketentuan hukumnya,” katanya.

BPKAD memastikan pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dua pekan ke depan.

Pada pertemuan tersebut, Pemkot akan melengkapi dokumen yang diperlukan sekaligus memberikan penjelasan hukum secara lebih mendalam.

“Pada rapat berikutnya, kami akan melengkapi berkas dan penjelasan, terutama dari sisi hukum terkait dasar putusan PN dan PT, karena bagian hukum juga mengikuti proses tersebut sejak awal,” tutupnya.

Related posts

DPRD Soroti Klaim Aset Pemkot, Status Lahan Warga Dipertanyakan

Dhita Apriliani

Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda 2025 Capai 94,63 Persen

Firda

Sampah Sering Meluber, DLH Pindahkan TPS ke Belakang Lokasi Awal

Dhita Apriliani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page