Samarinda, infosatu.co – Sengketa Partai Golkar Kota Samarinda dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait Gedung Sekretariat DPD II Partai Golkar Kota Samarinda yang terletak di Jalan Dahlia Samarinda Ulu belum menemui titik terang.
Bahkan persoalan kian meruncing setelah pihak Pemkot mengirimkan surat pengosongan dan mengeluarkan paksa inventaris kesekretariatan milik partai berlambang pohon beringin tersebut. Padahal upaya negoisasi telah dilakukan dengan meminta Pemkot untuk mengadakan dialog bersama pengurus Partai Golkar.
Pengurus DPD II Partai Golkar pun mengambil tindakan untuk menjaga aset milik mereka dengan menggelar rapat pleno pengurus. Pemkot Samarinda sendiri disebut-sebut belum memperlihatkan bukti autentik kepemilikan gedung dan tanah tersebut.
“Pada hari ini dalam suasana darurat sengaja kami laksanakan rapat pleno diperluas menyikapi beberapa surat dari pemkot. Surat terakhir ini meminta kami mengangkut semua barang-barang yang ada di dalam DPD Partai Golkar,” papar Ketua DPD Partai Golkar Samarinda Hendra, Kamis (31/3/2022).
“Saya masih bingung karena saat ini kita disuruh keluar dari gedung atau bangunan yang menurut kami adalah milik Partai Golkar, kami yang membangunnya,” lanjut Hendra .
Menurutnya, hingga saat ini Pemkot Samarinda belum pernah memberikan bukti autentik hak milik jika tanah tersebut milik pemerintah. Tidak ada juga bukti autentik lainnya yang dilayangkan pemerintah bahwa gedung itu dibangun dengan APBD Kota Samarinda.
“Belum pernah ada secarik kertas pun bukti autentik yang disampaikan pemkot jika tanah ini milik pemkot. Harusnya dibuktikan dengan sertifikat hak milik. Pun jika bangunan ini milik pemkot, dibuktikan dengan data-data autentik tahun berapa dibangun dengan APBD Kota Samarinda,” tegasnya.
“Bukti-bukti autentik itu belum pernah dibuktikan Pemkot Samarinda, lalu bagaimana para pengurus dapat menerima jika bukti-buktinya saja tidak pernah diperlihatkan,” kata dia lagi.
Sementara para senior di Partai Golkar menegaskan bahwa gedung tersebut merupakan hasil keringat kader-kader Partai Golkar terbaik saat itu.
“Kita punya saksi yang masih hidup, Syamsuddin Jafri yang merupakan mantan kader Golkar di tahun 80-an hadir hanya untuk memberikan klarifikasi kesaksian. Beliau adalah salah satu saksi hidup yang membangun gedung DPD II Partai Golkar Samarinda ini,” bebernya.
Oleh sebab belum ada win-win solution, maka Hendra berharap agar Pemkot Samarinda dalam hal ini Wali Kota Andi Harun sekaligus pembina politik di Kota Tepian bisa bijak menyikapi permintaan Partai Golkar.
“Hasil rapat pleno ini akan kami sampaikan pada DPP Partai Golkar, kami akan laporkan pada Bapak Airlangga Hartarto selaku Ketua DPP Partai Golkar dan Bapak Rudi Mas’ud sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim,” pungkasnya.