
Samarinda, infosatu.co – Perlunya ruang komunikasi yang lebih efektif untuk merespons aspirasi masyarakat dari empat desa di Kabupaten Paser yang menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional V.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin.
Menurutnya, penolakan itu tidak terlepas dari kebutuhan warga atas kepastian pemanfaatan lahan serta akses ekonomi yang dinilai belum terfasilitasi secara optimal.
“Pada intinya warga meminta agar ada ruang komunikasi yang dibangun secara efektif dengan pihak manajemen, mereka juga berharap adanya dukungan ruang ekonomi. Apakah berupa lahan atau program CSR yang bisa dimanfaatkan oleh desa,” jelas Salehuddin usai rapat pada Senin, 10 November 2025.
Ia mengatakan meskipun ada penolakan, keberadaan PTPN IV Regional V sejatinya turut memberikan dampak ekonomi terhadap masyarakat setempat.
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya penduduk lokal yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Bagaimanapun kehadiran PTPN juga berdampak positif. Ada 558 karyawan di sana dan sebagian besar adalah penduduk setempat,” tuturnya.
Karenanya itu, pihaknya Komisi I DPRD Kaltim mendorong adanya solusi win-win yang tidak hanya menguntungkan perusahaan dalam menjalankan aktivitas perkebunan.
Tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh manfaat nyata atas keberadaan perusahaan tersebut.
“Kami menawarkan win-win solution. Ada keproaktifan dari pihak manajemen PTPN untuk melakukan komunikasi dengan semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Paser,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap jangan sampai persoalan tersebut berujung ke litigasi atau proses hukum.
“Solusi non litigasi itu lebih baik agar tidak merugikan kedua pihak,” terangnya.
Salehuddin menilai, penolakan warga yang mengemuka saat ini merupakan akumulasi dari minimnya komunikasi antara perusahaan dan masyarakat dalam waktu yang cukup lama.
“Nah selama ini kami melihat memang ada kebutuhan komunikasi yang cukup lama sehingga terakumulasi pada proses penolakan masyarakat terhadap perpanjangan HGU tersebut,” kata dia.
Untuk itu, Komisi I DPRD Kaltim akan melakukan proses pendampingan dan konsultasi bersama berbagai pihak terkait, termasuk dengan kementerian teknis di tingkat pusat.
“Insyaallah kami melakukan proses konsultasi dan pendampingan dengan warga, dengan PTPN, kementerian terkait, ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan beberapa kementerian lainnya,” katanya.
“Tujuannya mencari solusi terbaik agar ada langkah konkret yang tidak merugikan kedua pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, dinamika ini tidak terlepas dari sejarah panjang sejak HGU pertama kali diterbitkan pada 1982 hingga kini memasuki masa perpanjangan yang kemudian memunculkan reaksi masyarakat.
Lebih lanjut, terkait agenda pertemuan dengan kementerian, Salehuddin menyebut pihaknya akan menyesuaikan jadwal dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.
“Kita akan sesuaikan dengan jadwal Banmus. Kemungkinan di akhir November atau pertengahan Desember,” katanya.
“Tapi kita masih fokus pembahasan APBD, jadi kita atur supaya tidak bentrok. Asumsinya besar kemungkinan pertengahan Desember,” terangnya.
Salehuddin berharap, penyelesaian persoalan ini dapat berjalan kondusif dan memberi manfaat bagi kedua pihak.
“Kita berharap investasi ini memberikan dampak positif. Jangan sampai investasi yang hadir malah merugikan masyarakat,” katanya.
“Yang terpenting ada ruang atau kanalisasi yang positif agar kepentingan perusahaan dan masyarakat bisa sama-sama terakomodasi dan mendapatkan solusi terbaik,” tutupnya.
