Samarinda, infosatu.co – Sengketa informasi publik terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali menjadi sorotan.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa pemohon informasi publik tidak seharusnya dituntut balik oleh badan publik.
Pernyataan ini disampaikan Donny saat diwawancarai awak media usai malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat, 3 Oktober 2025.
Ia menekankan, keterbukaan informasi adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi, bukan beban hukum yang bisa dipakai untuk mengkriminalisasi pemohon.
“Kalau ada masyarakat yang meminta informasi, termasuk soal Amdal, itu hak mereka. Kalau informasi itu dikecualikan, seharusnya masuk ke ajudikasi Komisi Informasi dulu. Jadi tidak boleh badan publik menuntut balik pemohon informasi,” tegas Donny.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Kutai Timur, Erwin, yang sejak 2022 meminta salinan dokumen Amdal PT KPC ke Kementerian ESDM, justru menghadapi gugatan balik dari pihak kementerian.
Padahal, permohonan tersebut sebelumnya sudah dibawa ke meja Komisi Informasi.
Donny menegaskan, mekanisme yang benar adalah badan publik menghormati putusan Komisi Informasi.
Jika badan publik keberatan, jalurnya adalah menggugat ke PTUN atau Mahkamah Agung.
Sebaliknya, pemohon informasi juga bisa menempuh jalur yang sama jika tidak puas dengan putusan.
“Poinnya jelas, putusan Komisi Informasi harus dilaksanakan. Kalau tidak terima, badan publik bisa challenge ke pengadilan. Tapi tidak ada ruang hukum untuk menuntut balik pemohon informasi,” ujarnya.
Donny juga mengingatkan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi kebutuhan yang memberi manfaat luas, termasuk meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun investor.
“Kalau informasi dikelola dengan baik, publik percaya, dunia usaha percaya, investor juga bisa lebih yakin menanamkan modal di Kaltim,” tutupnya.