
Samarinda, infosatu.co – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Muhammad Sa’duddin menepis pernyataan Ketua Komite SMAN 10 Samarinda HM Ridwan Tasa.
“Bangunan SMAN 10 ini tidak melekat,” ungkapnya kepada infosatu.co di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Rabu (9/6/2021).
Sa’duddin menegaskan jika bangunan tidak tercatat sebagai aset pemerintah, namun yang tercatat hanyalah tanah.
“Lahannya punya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tapi bangunannya tidak melekat. Di kami itu adanya tanah, sedangkan bangunan di luar catatan kami,” tegasnya.
Ditanya apakah lahan itu pinjam pakai, ia membenarkan hal tersebut. Pinjam pakai sejak tahun 1994.
“Pinjam pakai, artinya tidak ada sewa,” terangnya.
Lanjutnya, lahan seluas 12 hektare ini belum dihibahkan Pemprov Kaltim, sehingga statusnya masih punya pemerintah.
“Nggak ada, suratnya masih saya pegang. Belum ada proses penghibahan, nanti kalau ada hibah pasti lewat saya dulu, sedangkan saya belum menerima apa pun. Intinya sejauh ini belum ada hibah, statusnya seperti dulu karena sertifikat masih sama saya,” bebernya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan bahwa ada perbedaan pemahaman selama ini.
“Menurut Yayasan Melati, tidak ada fakta dokumen menunjukkan bahwa pemerintah yang membangun Gedung SMAN 10,” ucapnya.
Jadi lanjut Rusman, inilah dasar mereka meminta supaya gedung kampus A di Jalan HAM Rifaddin itu untuk segera dikosongkan.
“Gedung ini bukan milik SMAN 10 namun punya Yayasan Melati. Akan tetapi, oleh pemerintah beranggapan semestinya seperti itu, karena tanah itu milik pemprov. Berbeda pemahamannya, maka itu kami minta pemprov untuk betul-betul menyelesaikan persoalan ini,” terangnya. (editor: irfan)