infosatu.co
DPRD KALTIM

Semua Fraksi DPRD Kaltim Sepakat, Dua Perda Dicabut

Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, menggelar Rapat Paripurna ke-42 di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, membahas tiga Peraturan Daerah (Perda) yang akan dilakukan perubahan dan pencabutan.

Tiga Perda dimaksud yakni perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan pencabutan, dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Dari hasil penyampaian pandangan umum semua fraksi DPRD Kaltim menyepakati dan nantinya untuk pembahasan lanjutan akan disikapi masing-masing komisi yang membidangi.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan terkait pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang lantaran Perda itu dinilai sudah tidak relevan dengan adanya kebijakan baru mengenai urusan yang ditarik ke pemerintah pusat, sehingga perlu adanya pembahasan.

“Belum bisa jalan, jadi perlu akselerasi lagi dari gubernur, mengenai turunannya dan perlu kami pastikan lagi,” jelasnya.

Selain itu, Politikus Golkar itu menjelaskan ada beberapa cara untuk dapat membahas terkait Perda, bisa ditempuh melalui proses Pansus dan bisa juga dilakukan melalui pembahasan komisi yang membidangi.

“Untuk pembahasan ini tidak dibentuk pansus Jadi langsung dibahas oleh komisi yang membidangi,” tuturnya.

Ia pun berharap agar ke depannya komisi yang akan melakukan pembahasan diharapkan dapat bersinergi dengan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim.

“Tentu perlu bersinergi terkait pembahasan masalah ini nantinya,” pungkasnya.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page