Reporter: Emmi – Editor: Irfan
Bontang, Infosatu.co – Diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 5 tahun 2020, maka tahapan Pilkada tahun 2020 yang telah tertunda kini kembali dilanjutkan. Tanggal 9 Desember 2020 akan dilaksanakan pencoblosan serentak. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kota Bontang Erwin saat ditemui infosatu.co pada Rabu (17/6/2020).
“Langkah pertama di PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yakni mengaktifkan kembali PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan melantik kembali PPS (Panitia Pemungutan Suara). Kemarin PPS sudah dilantik serentak di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Erwin menyatakan bahwa sebelum adanya Covid-19, ada empat tahap yang harus dilakukan oleh KPU di kabupaten maupun kota. Namun, Dari keempat tahapan tersebut, KPU Bontang hanya melaksanakan tiga tahapan yang tertunda.
Kemudian, setelah PPS dilantik akan ada pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Pembentukan PPDP dilakukan mulai 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020.
“15 Juli dilakukan pencocokan dan pengujian data pemilih. Pencocokan dan pengujian data pemilih dilakukan kurang lebih selama sebulan,” terangnya.
Sementara itu, tahapan pendaftaran pasangan bakal calon (Bacalon) kepala daerah dijadwalkan pada awal September serta pemitungan suara pada 9 Desember mendatang. Mengenai tahapan selanjutnya, dirinya mengatakan masih menunggu PKPU yang masih akan terbit lagi. Sebab penerbitan PKPU berlangsung secara bertahap.
“Penerbitan PKPU membutuhkan proses yang panjang dan butuh waktu. Jadi terbitnya sesuai kebutuhan,” tutupnya.