Bontang, infosatu.co – Tim Asistensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menolak raperda tentang penanganan banjir kembali untuk di bahas.
Sebab, menurut Tim Asistensi Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkot Bontang, Dewi Noviyanti, raperda terkait penanggulangan banjir tidak harus dibentuk lagi lantaran sudah ada Perda.
Yang mana ia menilai, dalam Perda tersebut sudah mengatur secara detail penanganan banjir, mulai dari sebelum hingga pasca banjir.
“Jadi kalau mau dibuat harus ada pasal khusus yang menegaskan perbedaan antara penanggulangan banjir dan bencana banjir secara detail,” tandasnya.
Namun berbeda pendapat dengan Ketua Komisi lll DPRD Bontang, Amir Tosina. Menurutnya pembahasan naskah akademik raperda tentang penanggulangan banjir perlu untuk dilanjutkan kembali.
Lantaran kata Politikus Gerindra itu, penanganan bencana banjir di Kota Taman hingga saat ini belum maksimal penanganannya.
“Persoalan banjir ini perlu dibuat aturan tersendiri, karena kita lihat banjir ini sudah jadi momok di Bontang. Hampir setiap saat banjir,” ungkapnya beberapa waktu yang lalu.
Ia pun meminta agar Pemkot Bontang melalui tim asistensi raperda untuk lebih serius membahas persoalan ini.
“Naskah akademik sudah, tinggal disepakati. Jadi tunggu apalagi,” pungkasnya.