Samarinda, infosatu.co – Setelah sempat disegel karena dianggap melanggar tarif batas bawah angkutan sewa khusus, kantor operasional Maxim di Samarinda akhirnya kembali terbuka dan beroperasi pada Senin, 4 Agustus 2025.

Pembukaan kembali dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) setelah tercapai kesepakatan untuk melakukan evaluasi bersama antara aplikator dan pemerintah daerah terkait ketentuan tarif yang berlaku.
Sebelumnya, pada Rabu, 31 Juli 2025, Satpol PP Kaltim menyegel kantor PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Penyegelan dilakukan karena perusahaan Maxim disebut memberlakukan tarif di bawah ketentuan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023, yakni Rp13.600 per perjalanan, jauh di bawah tarif minimum yang ditetapkan sebesar Rp18.800.
Namun, aksi penyegelan ini memicu gelombang protes dari para mitra driver Maxim, termasuk aksi demonstrasi yang digelar oleh Mitra Cakrawala di depan Kantor Gubernur Kaltim.
Para pengemudi menilai penutupan tersebut tanpa dasar hukum yang adil, serta menyulitkan proses operasional seperti verifikasi akun.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyatakan bahwa pihak Maxim telah menyampaikan surat pernyataan untuk mengikuti hasil evaluasi tarif bersama tiga aplikator lainnya, yang dijadwalkan akan dimulai dengan rapat perdana pada Rabu mendatang.
“Dari Manajemen Maxim sudah membuat surat pernyataan yang menyatakan akan patuh dan taat terhadap hasil evaluasi bersama tiga aplikator. Rapat pertama akan dilaksanakan hari Rabu. Dengan kesepakatan itu, penyegelan kami buka hari ini,” ujar Edwin.
Pihak Maxim pun menyambut baik pembukaan kembali kantor tersebut. Perwakilan hubungan pemerintah Maxim, Muhammad Rafi Assagaf, menyatakan kesiapan perusahaan untuk bersinergi dan mengevaluasi regulasi tarif secara terbuka.
“Kami akan melakukan evaluasi dengan Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait untuk mencari formula terbaik. Setelah evaluasi, apapun hasilnya kami akan patuh. Prinsipnya, harus ada win-win solution,” ungkap Rafi.
Ia juga menekankan bahwa selama ini persoalan tarif terjadi karena ketidaksesuaian antara SK Gubernur dan amanat peraturan menteri. Maxim telah melakukan penyesuaian tarif selama tiga minggu, namun berdampak pada penurunan pendapatan mitra karena turunnya permintaan.
Untuk sementara, tarif saat ini dibuat opsional dengan kategori hemat dan reguler dan promosi telah dihentikan.
Bagi para pengemudi, kabar pembukaan kantor menjadi angin segar. Yaya (40), driver motor Maxim yang telah bergabung selama tiga tahun, mengaku lega bisa kembali bekerja secara normal.
“Alhamdulillah saya sangat senang, sekarang kami bisa bekerja normal kembali. Kemarin banyak akun yang gagal verifikasi karena kantor ditutup, jadi tidak bisa narik,” ungkapnya.
Yaya juga berharap evaluasi tarif nantinya mampu menciptakan persaingan yang adil antar aplikator, tanpa perang tarif yang merugikan pengemudi.
“Kita berharap nanti ada kesepakatan bersama, tidak ada lagi tarif dominan dari satu aplikator. Jadi kita semua bisa lancar cari nafkah,” tutupnya.