Bontang, infosatu.co – Perseturuan pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) antara PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dengan PT Bontang Surya Pratama (BSP) berakhir damai.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi ll DPRD Bontang Rustam. Ia mengatakan kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama, dimana PT BSP tetap mengelola SPBN di Tanjung Limau. Sementara itu, dari pihak PT BKU memberikan 9 poin persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT BSP.
“Dari PT BSP pun menyetujui persyaratan itu. Kami berharap masalah ini jangan sampai ricuh dan membuat pelayanan distribusi solar ke nelayan jadi terhambat,” ungkap Rustam, Senin (8/5/2023).
Adapun 9 poin yang diusulkan PT BKU yang disepakati itu antara lain terkait pelaksanaan sistem pendistribusian dan pengelolaan oleh PT BSP wajib dikakukan sesuai regulasi, laporan bulanan kegiatan pengoperasian BBM subsidi dan gas elpiji 3 kg harus diberikan H+7 setelah kegiatan dilaksanakan. Poin lainnya antara lain laporan pertanggungjawaban ke pihak Pertamina mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP kepada PT BKU dan PT BKU memiliki wewenang memberikan saran dan teguran PT BSP apabila dianggap perlu.
Berikut 9 poin usulan PT BKU yang sudah disepakati dengan BSP.
1. Pelaksanaan sistem pendistribusian dan pengelolaan oleh pihak kedua (PT BSP) wajib dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
2. Laporan bulanan kegiatan pengoperasian penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram harus diberikan H+7 setelah kegiatan dilaksanakan.
3. Laporan pertanggungjawaban ke pihak Pertamina mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP kepada PT BKU.
4. PT BKU memiliki wewenang memberikan saran dan teguran PT BSP apabila dianggap perlu.
5. PT BSP wajib mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
6. Presentase pembagian profit kegiatan penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram yang dilaksanakan PT BSP sebesar 60% untuk PT BSP dan 40% untuk PT BKU.
7. Pembagian profit itu dikirimkan ke rekening giro atas nama PT Bontang Karya Utamindo paling lambat setiap tanggal 10.
8. PT BSP menyetorkan dana penebusan kuota BBM ke PT BKU yang akan diteruskan ke Pertamina melalui manajemen PT BKU.
9. Segala fasilitas yang tercatat sebagai hak milik/aset tetap PT BKU, sepenuhnya dapat digunakan oleh manajemen PT BKU dalam hal peningkatan pelayanan.