Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangungan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Musrenbang RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025 di Hotel Mercure, Kamis (2/4/2024).
Kegiatan Musrenbang tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangungan Nasional. Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Adapun tujuan dilaksanakannya Musrenbang tersebut untuk melalukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dari kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
Pemaparan RPJPD tersebut lebih terfokus kepada sektor perekonomian. Hal itu berdasarkan visi dari RPJPD Kaltim 2025-2045, yakni “Kaltim Sejahtera 2045, Penggerak Superhub Ekonomi IKN yang Maju, Adil dan Berkelanjutan”.
Sedangkan visi RKPD Kaltim Tahun 2025, yakni “Peningkatan Diversifikasi Ekonomi Didukung Infrastruktur Wilayah dan Sumber Daya Manusia Berdaya Saing”.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan fokus terhadap perekonomian tersebut berdasarkan arahan pemerintah pusat untuk mengedepankan green economy atau ekonomi hijau.
Terlebih lagi, Kaltim sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tentunya sudah memakai energi terbarukan dengan konsep Smart Forest City.
“Sehingga melalui rujukan dari RPJPD dan RKPD, Pemprov Kaltim mengajak seluruh pihak untuk memulai penerapan ekonomi hijau agar selaras dengan IKN. Mari Kaltim bisa memulai itu, karena kita jangan berbeda dengan IKN. Sebagai penyangga utama, ya kita harus samalah,” tuturnya.