
Samarinda, infosatu.co – Sebagai bentuk kepedulian kepada generasi muda agar terbebas dari ancaman bahaya narkoba. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Nidya Listiyono semakin intens memberikan edukasi melalui kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022. Tio sapaan akrabnya menilai Perda tersebut diterbitkan untuk menunjukkan kepada masyarakat atau bukti kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) hadir di tengah-tengah masyarakat Kaltim.
Selain itu, Perda tersebut mengatur dan membantu masyarakat yang terdampak dari narkoba. Dimana dalam Perda itu tertuang bagaimana pemerintah menyiapkan fasilitas-fasilitas untuk pengobatan bagi yang terdampak akibat penggunaan narkoba.
“Ada fasilitas yang disiapkan, pengobatan disiapkan oleh Pemprov yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN),” ungkapnya di Angkringan Purnakawan, Senin (17/10/2022).
Legislator Golkar itu juga mengingatkan serta memberikan motivasi agar semuanya saling menjaga dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam melakukan sosialisasi di lingkungannya masing-masing.
Hal itu bertujuan agar masyarakat mampu melakukan pencegahan dini terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba yang kian hari semakin menyebarkan di kalangan remaja hingga anak-anak.
“Ini bahaya narkoba sangat luar biasa. Artinya dari sisi kesehatan diri, keuangan bahkan merusak satu generasi. Efeknya luar bisa,” pungkasnya.