infosatu.co
KPU Kaltim

Selain Cuti, Petahana Calon Kepala Daerah Wajib Lepas Fasilitas Negara

Abdul Qayyim rasyid
Teks: Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid.

Samarinda, infosatu.co – Incumbent atau petahana kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim serentak 2024 harus mengajukan cuti sebelum pelaksanaan masa kampanye.

“Sejatinya sudah harus cuti selama tahapan kampanye yang telah ditentukan KPU yakni dimulai pada Rabu 25 September 2024 hingga Sabtu 23 November 2024 mendatang,” kata Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid.

Di wilayah Kaltim, lanjutnya, petahana yang maju dalam pilkada serentak tercatat ada di tujuh daerah.

“Ada beberapa wilayah di Kaltim yang diketahui kini diketahui incumbentnya kembali maju di Pilkada 2024 ini, sejumlah daerah itu yakni Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur (Kutim), dan Berau,” ungkapnya.

Selain harus cuti dari jabatan yang diemban sekarang, para patahana tersebut juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye dilaksanakan.

“Para petahana juga tidak bisa menggunakan segala fasilitas negara yang digunakan sebelumnya. Sebut saja, misalnya, rumah jabatan maupun kendaraan dinas. Adapun pengamanan itu dikecualikan,” pungkasnya.

Related posts

Pemkot Samarinda akan Bangun RS Kelas Internasional

Emmy Haryanti

Unggul di 8 Daerah, Rudy-Seno Kalahkan Paslon Petahana di Pilgub Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Tentukan Cagub dan Cawagub Terpilih, KPU Kaltim Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Erika Daniah

Leave a Comment

You cannot copy content of this page