Penulis : Lilik.S. Editor : Irfan
Balikpapan, Infosatu.co – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Syabrani menyatakan bahwa sudah ada surat edaran Nomor 11 Tahun 2020 dari KPU RI yang isinya tentang perpanjangan waktu pencegahan penularan infeksi Covid-19.
Dalam edaran tersebut tertulis bahwa dengan meningkatnya dan meluasnya jumlah korban dari wabah Covid-19, maka perlu dilakukan perpanjangan waktu penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Instansi pemerintah sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Syabrani mengungkapkan jika sekretariat KPU Balikpapan tetap menjalankan tugas dan kewajiban di kantor.
“Kami tetap hadir di kantor pada jam-jam tertentu dan terkadang juga pulang malam untuk melihat kondisi dan situasi kantor setiap hari,” jelasnya.
Syabrani menambahkan untuk petugas piket tetap diimbau memperhatikan prosedur menghindari wabah Covid-19 seperti menggunakan masker, cuci tangan saat datang dan pergi dan jaga jarak 1 meter dengan teman di kantor. Tidak hanya itu untuk bendahara KPU tetap disarankan untuk turun ke kantor menyelesaian laporan pembayaran dan administrasi keuangan.
“Staf administrasi keuangan lainnya juga kami imbau harus hadir di kantor,” tutup Syabrani ketika dihubungi infosatu.co via telepon, Rabu (1/4/2020).