infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Sekda Kaltim: JDIH Adalah Pilar Transparansi dan Keadilan Hukum

Teks: Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni

Balikpapan, infosatu.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni menegaskan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memiliki posisi strategis dalam mendorong transparansi dan keadilan hukum.

Keberadaan JDIH, menurutnya, bukan semata-mata sebagai sistem pendokumentasian regulasi, melainkan sebagai instrumen penting dalam memberikan layanan hukum yang inklusif dan berkualitas kepada masyarakat luas.

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Wahyuni saat membuka Rapat Koordinasi JDIH Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur tahun 2025 yang digelar di Main Hall Aula Sakura RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kamis, 26 Juni 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan menghadirkan para pemangku kepentingan di bidang dokumentasi hukum dari seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim.

Sri Wahyuni menyampaikan bahwa urgensi penguatan JDIH semakin meningkat di tengah derasnya arus digitalisasi serta meningkatnya kesadaran publik terhadap hak atas informasi.

Ia menekankan bahwa sistem dokumentasi hukum harus responsif terhadap perubahan zaman dan mampu menyajikan informasi hukum secara cepat, tepat, dan mudah diakses.

“JDIH merupakan pilar penting dalam mewujudkan transparansi dan keadilan hukum. Keberadaannya sangat strategis sebagai media layanan publik berbasis hukum yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” jelas Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni juga menyoroti perlunya pembaruan dalam tata kelola informasi hukum, termasuk optimalisasi teknologi digital yang mendukung aksesibilitas informasi hukum secara menyeluruh.

Ia mengingatkan bahwa sistem JDIH idealnya tidak hanya menjadi arsip hukum semata, tetapi juga mampu berfungsi sebagai medium interaktif yang menjembatani kebutuhan informasi masyarakat dengan produk-produk hukum yang berlaku.

“Perlunya inovasi dan pembaruan dalam pengelolaan data hukum, termasuk pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi, agar masyarakat dapat mengakses peraturan dan perundang-undangan secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Rakor tahunan ini, menurut Sekda, harus dijadikan sebagai titik temu untuk menyatukan persepsi dan langkah strategis seluruh anggota JDIH, dari level provinsi hingga kabupaten/kota.

Ia berharap, forum ini tidak berhenti pada diskusi seremonial, tetapi melahirkan rumusan kerja sama konkret yang memperkuat sistem dokumentasi hukum nasional yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Hj Suparmi, dalam laporan pembukaannya, menyebutkan bahwa rakor ini diselenggarakan untuk memperkuat fungsi JDIH sebagai rujukan utama informasi hukum di daerah.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan sinergi antar anggota jaringan, serta antara pemerintah pusat dan daerah, menjadi sasaran utama kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan publik, sebagai wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” sebut Suparmi.

Rakor yang berlangsung sehari penuh ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri atas unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sekretariat DPRD, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Hukum dari seluruh kabupaten/kota.

Melalui forum ini, para pengelola JDIH di daerah diharapkan dapat saling bertukar praktik baik dalam mengelola dan mendistribusikan informasi hukum secara profesional.

Sebagai bagian dari agenda kegiatan, Sekda Sri Wahyuni juga menyerahkan piagam penghargaan kepada institusi-institusi yang dinilai berhasil dalam pengelolaan JDIH sepanjang tahun 2024.

Penghargaan ini dimaksudkan untuk memacu semangat inovasi dan mempertahankan standar layanan dokumentasi hukum yang prima.

Untuk kategori Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten/kota, juara pertama diraih oleh Kota Balikpapan, disusul Kabupaten Mahakam Ulu di posisi kedua, dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai juara ketiga.

Sementara itu, untuk kategori Sekretariat DPRD, Kabupaten Kutai Kartanegara keluar sebagai juara pertama, diikuti Mahakam Ulu dan Kutai Barat pada peringkat kedua dan ketiga.

Melalui forum ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam memperkuat infrastruktur hukum berbasis informasi. (Adv/Diskominfokaltim)

Editor : Nur Alim

Related posts

Diskominfo Kaltim Dorong Desa Bangun Creative Hub Pasca Internet Gratis

adinda

Diskominfo Kaltim Siapkan Starlink Akses Internet Desa Terpencil Susah Listrik

adinda

Pemprov Kaltim Targetkan 841 Desa Terlayani Internet Gratis

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page