Samarinda, infosatu.co – Gubernur Isran Noor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen.
“Gubernur Isran Noor mengeluarkan relaksasi PKB, jadi ada diskon 20 persen untuk pembayaran tahunan,” ungkap Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati beberapa waktu lalu.
Relaksasi sebesar 20 persen ini juga berlaku untuk pajak dua tahun, tiga tahun, empat tahun hingga lima tahun yang lalu.
“Jadi mereka yang membayar PKB tahun ini dapat diskon 20 persen. Kalau terlambat dua bahkan lima tahun yang lalu juga sama, diskonnya 20 persen,” terangnya.
Selain relaksasi PKB sebesar 20 persen, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga memberikan relaksasi terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kemudian ada juga relaksasi mengenai BBNKB dengan diskon 40 persen. Bagi yang ingin dibaliknamakan bisa menikmati relaksasinya,” tegasnya.
Ke depannya kata Ismiati, pemerintah akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yakni tilang elektronik.
“CCTV akan merekam jika terdapat pelanggaran dan tagihannya akan masuk ke pihak yang namanya tertera di STNK. Jadi yang kendaraannya masih bukan namanya diharapkan segera dibalik namakan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ismiati mengajak wajib pajak untuk melakukan pembayaran melalui e-Samsat, Indomaret, Gojek, Tokopedia, Qris ataupun melalui bhabinkamtibmas.
“Karena masih pandemi jadi masyarakat bisa bayar pajak melalui aplikasi yang sudah bekerja sama dengan kita,” paparnya.
Dengan relaksasi ini, ia berharap agar masyarakat Kaltim bisa memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak daerah.
“Mudah-mudahan masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin, karena relaksasi akan berakhir pada 31 Agustus ini,” tutupnya. (editor: irfan)