Samarinda, infosatu.co – Pernikahan merupakan momen bahagia bagi sepasang kekasih yang saling mencintai dan serius ke tahap rumah tangga. Tentunya untuk sampai ke tahap tersebut membutuhkan persiapan beberapa bulan sebelum acara terlaksana.
Sama halnya seperti warga di Jalan P Suryanata Kelurahan Bukit Pinang, sebut saja namanya Icha. Ia mengaku akan segera melaksanakan akad dan resepsi pada Minggu (14/2/2021) mendatang. Persiapannya pun sudah lumayan lama sekitar dua bulan lalu.

Ia pun mendatangi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda untuk meminta surat rekomendasi keramaian. Namun di masa pandemi Covid-19 ini ditambah Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 terkait Kaltim Steril yang tidak memperbolehkan aktivitas setiap akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu. Icha pun tidak mendapatkan surat rekomendasi tersebut.
“Tadi mau minta surat rekomendasi keramaian dari Kelurahan Bukit Pinang diarahkan ke BPBD Samarinda. Tapi dari sini belum memberikan surat tersebut,” ungkapnya saat ditemui infosatu.co, Rabu (10/2/2021) kemarin.
Sebelumnya ia mengaku sudah mendengar Instruksi Gubernur Kaltim yang tidak memperbolehkan adanya acara di Sabtu dan Minggu. Namun, Icha pernah mendengar jika diperbolehkan melakukan acara asal tidak lewat sampai pukul 20.00 Wita.
Selain itu, syarat yang diketahui Icha agar bisa melakukan acara pernikahan yakni kegiatan terselenggara di dalam gang. Oleh sebab itu, ia mengurus surat keramaian karena acara pernikahan akan dilangsungkan dalam gang.
“Kemarin sih katanya bisa kalau di dalam gang, yang tidak boleh itu jika di pinggir jalan. Ini saya bakal balik dan merundingkannya ke keluarga, rencananya kalau diperbolehkan mengadakan acara pernikahan nanti ada sesinya. Dibatasin biar tidak ngumpul,” jelasnya.
Dari raut wajahnya, ia sedikit kecewa sebab undangan sudah tersebar. Bahkan catering makanan dan lainnya sudah dipersiapkan untuk momen bahagia ini.
“Rencananya Kamis ini pasang tenda, ya mau bagaimana lagi jika tetap tidak diperbolehkan. Mungkin pernikahan akan kami undur di Senin,” terangnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Plt Kepala BPBD Samarinda Muhammad Wahiduddin membenarkan bahwa untuk kegiatan resepsi dan sejenisnya stop sejak awal 2021.
Ini merupakan hasil rapat koordinasi (Rakor) Forkompimda karena melihat perkembangan Covid-19 di Kaltim khususnya Samarinda juga meningkat tajam.
“Jika melihat Instruksi Gubernur, kalau bisa akad itu terselenggara di KUA dulu. Sebab KUA juga mempunyai sistem SOP terkait protokol kesehatan dari Kementerian Agama (Kemenag),” urai Wahiduddin. (editor: irfan)
