Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengapresiasi tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD yang telah merespon positif usulan Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Setelah ditetapkan sebagai perda, usulan raperda ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum bagi kepentingan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami siap untuk terus berkomitmen melakukan peningkatan kerja Pemprov Kaltim melalui peraturan kerja penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” kata Pj Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPRD Kaltim, Senin (25/3/2024).
Sebelum usulkan raperda, ia menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menjalankan beberapa program pencegahan karhutla. Hal ini seperti peningkatan kapasitas para relawan dengan memberikan pelatihan mengenai cara memadamkan karhutla.
Selanjutnya, membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA), Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), dan Desa Tangguh Bencana (Destana).
Terkait dengan permohonan bantuan sarana udara berupa helikopter dan bantuan pemadam karhutla ke pemerintah pusat telah diajukan pada 2023 lalu. Hal ini menjawab harapan dari fraks-fraksi di DPRD tentang upaya pemprov mengakses bantuan ke pemerintah pusat.
“Kami berkomitmen untuk selalu mendorong dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar dapat membantu peningkatan sarana prasarana penanggulangan bencana karhutla yang ada di Kaltim,” jelas Riza.