Labusel, Infosatu.co – Kisruh izin aliran arus listrik ke rumah warga di Dusun Sepadan Makmur, Bangun Jaya dan Jadi Mulya di Desa Sri Meranti Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan (Labusel) tampak berlarut-larut.
Pihak PT Sinar Belantara Indah (SBI) selaku pemegang izin pengelolaan lahan yang sudah terpasang tiang dan instalasi listrik milik PT PLN tetap bersikukuh tidak mengizinkan penyaluran arus listrik ke rumah warga yang memang telah terpasang instalasinya itu.
Teranyar, Bupati Labusel Edimin menggelar pertemuan dengan pihak terkait dan DPRD, Senin (1/11/2021) kemarin. Walau pihak PT SBI belum memberikan izin, namun Edimin tetap ngotot agar 15 hari ke depan pasca pertemuan, izin tersebut harus telah diberikan.
Mengutip data dari media sosial akun facebook Diskominfo Labusel yang diupload pada 2 November sebagiannya dituliskan yaitu untuk pembangunan jaringan listrik bagi kepentingan tiga dusun tersebut perusahaan tidak dapat mengambil keputusan yang menurutnya sudah memasuki proses hukum di kepolisian’.
Selan itu, setelah melalui proses yang cukup panjang, Pemkab Labusel akan menyurati pimpinan SBI untuk memberi izin pemasangan jaringan listrik di Dusun Sepadan Makmur, Bangun Jaya dan Jadi Mulya dalam waktu 15 hari kerja setelah surat diterima PT SBI.
Selanjutnya, pemasangan jaringan di tiga dusun tersebut tidak mengganggu tanaman perusahaan dan pihak PLN bersedia untuk melaksanakan pemasangan jaringan aliran listrik di tiga dusun tersebut.
Keputusan yang diambil Pemkab Labuhanbatu Selatan tersebut sepenuhnya mendapat dukungan dari Anggota DPRD Dapil IV dan perwakilan masyaraka. Pada alinea lainnya juga tertulis manajemen PT SBI Suharman didampingi Tampubolon mengatakan pembangunan jaringan listrik di Dusun Bagan Toreh tidak ada permasalahan.
Serta pembangunan jaringan di Dusun Sepadan Makmur, Bangun Jaya dan Jadi Mulya ada persoalan karena masih masuk dalam kawasan konsesi PT SBI.
Bahkan, postingan di akun itu pun juga tertulis untuk pembangunan jaringan listrik bagi kepentingan tiga dusun tersebut perusahaan tidak dapat mengambil keputusan yang menurutnya sudah memasuki proses hukum di kepolisian.
Namun, terlepas dari adanya permasalahan pemasangan tiang listrik serta instalasi hingga ke rumah warga di tiga dusun itu, arus listrik hingga kini belum juga dapat diaktifkan. Maka, Bupati Labusel Edimin memberikan tenggat waktu 15 hari ke depan.
Kepala Dinas Kominfo Labusel M Irsan saat dikonfirmasi infosatu.co mengakui adanya pertemuan sejumlah pihak sekaitan kisruh arus listrik tersebut.
“Semalam pertemuannya, tapi saya tidak hadir. Memang belum ada arus ketiga dusun itu,” sebutnya.
Terpisah, Kabag Tapem Pemkab Labusel Andi Juni Endri Nasution yang hadir saat pertemuan saat dihubungi infosatu.co mengaku pihak PT SBI tetap bersikukuh tidak memberikan izin aliran arus listrik sebelum permasalahan yang telah ditangani kepolisian tuntas disidangkan.
Terkait sikap Bupati Labusel jika 15 hari ke depan tetap tidak diberikan izin, dirinya sendiri belum mengetahui pasti.
“Kalau sikap bupati nanti saya tidak tahu, pastinya selaku staf atau bawahan, kita siap laksanakan perintah,” ulasnya.
Hingga kini terdapat sekitar 300-an kepala keluarga (KK) ditiga dusun yang masih mengandalkan penerangan melalui mesin disel milik warga.
“Ya masih disel, infonya dari jam enam sore sampai jam enam pagi hidupnya, selain itu ya tidak ada arus listrik, sepertinya mesinnya punya warga juga bayar bulanan,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer ULP Kotapinang Labusel Syahrir menjawab wartawan mengaku tiang maupun instalasi yang telah terpasang, belum teraliri arus. Berhubung baru menjabat sekitar sebulan lalu, dirinya kurang memahami persis permasalahan.
“Staf yang menghadiri rapat kemarin, kebetulan saya baru sebulan menjabat. Jadi, kurang tahu persis permasalahannya. Pastinya memang arus ketiga dusun itu belum ada. Seingat saya, jarak dari gardu ketiga dusun itu sekitar 18,5 kilometer,” urainya.
Selanjutnya, belum didapat keterangan resmi dari PT SBI sekaitan kendala hingga pihaknya belum memberikan izin penyaluran arus listrik ketiga dusun yang tiang dan instalasinya melintasi wilayah konsesi mereka, walaupun hal itu telah berjalan sekitar tahun 2019 silam.(editor: irfan)