
Kukar, infosatu.co – Laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) kini berada di jalur yang tepat untuk meraih status teregistrasi.
Upaya pemenuhan standar dilakukan secara bertahap sesuai amanat regulasi, meski sebelumnya masih ada satu kekurangan pada pengujian parameter penting.
Kepala UPTD Laboratorium DLHK Kukar, Abdul Rokhim, menjelaskan bahwa acuan utama berasal dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa laboratorium harus memenuhi sepuluh parameter uji kualitas lingkungan, terdiri dari tiga pengujian lapangan dan tujuh pengujian laboratorium.
Menurut Rokhim, dari kesepuluh parameter itu, pihaknya sempat tertinggal pada satu komponen, yakni Chemical Oxygen Demand (COD).
“Di bulan Juni kemarin sudah surveilans. Kita sudah lakukan penataan ruangan dan sudah kita tambahkan,” ujarnya pada Selasa, 9 September 2025.
COD sendiri merupakan salah satu indikator utama dalam menilai kualitas air. Tingginya angka COD menunjukkan keberadaan bahan pencemar kimia yang berasal dari limbah organik.
Dengan demikian, parameter ini memiliki peran penting dalam mengukur tingkat pencemaran air dan menilai seberapa besar dampak limbah terhadap lingkungan.
Langkah perbaikan yang dilakukan DLHK Kukar, lanjut Rokhim, mencakup penataan ruang laboratorium agar sesuai dengan standar teknis serta penambahan sarana pengujian.
Melalui penyesuaian ini, pihaknya optimistis laboratorium dapat sepenuhnya memenuhi standar nasional yang berlaku.
Ia menegaskan, penguatan laboratorium lingkungan di daerah bukan hanya sebatas memenuhi persyaratan administrasi, melainkan juga berhubungan langsung dengan upaya perlindungan kualitas lingkungan hidup.
“Harapan kita dengan kelengkapan ini, laboratorium DLHK Kukar bisa semakin dipercaya dalam menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rokhim.
Dengan capaian ini, DLHK Kukar diharapkan mampu memperkuat peran sebagai rujukan pengujian kualitas lingkungan di tingkat daerah.
Selain itu, hasil uji yang dihasilkan laboratorium berstandar registrasi juga akan menjadi dasar penting bagi pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan tata kelola lingkungan hidup di Kutai Kartanegara. (Adv)
