Samarinda, Infosatu.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menunda rencana penyegelan Pesona Cafe Pelita 3 setelah tempat usaha tersebut dinyatakan telah mengantongi izin operasional. Namun, pihak pengelola tetap diminta mematuhi ketentuan izin usaha yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menjelaskan, rencana penyegelan semula merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Namun, izin operasional Pesona Cafe diketahui telah terbit pada Sabtu pagi.
“Pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wita, kami menerima tembusan izin Pesona Cafe. Dalam izin tersebut dicantumkan sebagai rumah makan dan minum saja,” ujar Anis usai melakukan patroli pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026.
Ia menuturkan, izin usaha yang dimiliki Pesona Cafe tercatat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56303, yakni usaha penyediaan minuman yang dikonsumsi di tempat. Dengan demikian, aktivitas usaha dibatasi hanya untuk makan dan minum.
“Kalau ada kegiatan di luar ketentuan itu, seperti musik live, DJ, atau aktivitas hiburan lainnya, maka itu sudah tidak sesuai dengan izin,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Satpol PP memutuskan untuk menghentikan sementara proses penyegelan. Meski demikian, pihak pengelola Pesona Cafe akan dipanggil ke kantor Satpol PP pada Senin mendatang untuk menandatangani surat pernyataan kepatuhan terhadap ketentuan izin usaha.
“Kalau nanti melanggar, tentu ada konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku di Kota Samarinda,” jelas Anis.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan monitoring jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan tempat hiburan usaha (THU) selama ramadan. Hasil pengawasan menunjukkan, sejumlah THM besar di kawasan Jalan Gajah Mada dan Jalan Mulawarman terpantau patuh terhadap aturan.
Namun, pelanggaran masih ditemukan di kawasan Citra Niaga. Sejumlah kafe diketahui masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
“Seharusnya sudah tutup, tapi masih ada yang buka. Malam ini kami masih memberikan imbauan, tapi besok akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Anis menegaskan, selama ramadan, jam operasional kafe dibatasi mulai pukul 17.00 Wita hingga 23.00 Wita. Setelah itu, seluruh aktivitas usaha wajib dihentikan.
“Kalau masih melanggar, langsung kami bubarkan. Lampu kami minta dimatikan. Aturan ini berlaku selama ramadan,” pungkasnya.
