Samarinda, infosatu.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyiapkan langkah strategis dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Perda Trantibum).
Langkah yang dijalankan, seperti memetakan wilayah yang sering menjadi pusat aktivitas warga dan pelanggaran. Salah satu lokasinya di jalan-jalan protokol.
Namun demikian, untuk penerapan perda yang telah disahkan oleh pemerintah kota bersama DPRD Samarinda beberapa hari lalu masih menunggu pengundangan resmi dalam Lembaran Daerah.
Setelah hal tersebut terpenuhi, petugas penegak perda langsung tancap gas. Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan bahwa fokus penertiban meliputi beberapa tempat.
Mulai dari kafe yang menimbulkan kebisingan, Pertamini ilegal yang membahayakan, hingga penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang meresahkan warga.
“Kami akan mengulangi sosialisasi, kali ini dengan dasar hukum yang lebih kuat. Langkah penertiban akan dilakukan dengan memperhatikan keselamatan publik,” ujarnya.
Anis juga menegaskan penanganan barang hasil penertiban, seperti Pertamini ilegal akan dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah risiko kebakaran.
Selain itu, aturan baru ini memberikan sanksi yang lebih jelas bagi pihak-pihak yang melanggar sehingga mempermudah penegakan hukum.
Dalam penegakan perda ini, pihak Satpol PP mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui berbagai saluran resmi yang tersedia.
Hal ini meliputi aplikasi SP4N-LAPOR, layanan darurat 112, media sosial atau pelaporan langsung. Semua aduan akan ditindaklanjuti untuk memastikan ketertiban terjaga.
“Kami siap berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penerapan perda ini berjalan lancar. Dengan keterlibatan masyarakat, penegakan aturan akan lebih efektif,” tutup Anis.