Pakem Kutim, infosatu.co – Petugas Satpol PP Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak di trotoar sepanjang Jalan Diponegoro. Lokasi itu merupakan akses utama Kota Sangatta.
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kutim Landudi itu berlangsung selama tiga hari, sejak Senin-Rabu (20-22/11/2023). Selain melakukan penertiban, petugas penegak perda juga memasang spanduk himbauan di lokasi yang sama.
Landudi mengatakan bahwa penertiban tersebut bertujuan mengembalikan keteraturan di Kota Sangatta. Selain itu, memberikan dukungan pada pekerjaan proyek drainase yang sedang dilangsungkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Tindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 3 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya saat dihubungi infosatu.co, Rabu (22/11/2023)
Ia menjelaskan, kawasan Jalan Diponegoro banyak digunakan para pedagang yang menggelar dagangannya di median jalan dan trotoar. Hal ini mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas di jalur utama Kota Sangatta tersebut.
Maka, penertiban dilakukan sebagai tanggung jawab Satpol PP untuk memastikan ketertiban dan mendukung pekerjaan drainase yang dilakukan oleh Dinas PUPR.
Dalam penertiban yang berlangsung, Landudi mengapresiasi respons positif dari sebagian pedagang. Mereka dengan sukarela membongkar lapak dagangannya setelah ditegur petugas Satpol PP.
Meski demikian, ada pula pedagang yang tidak patuh. Petugas Satpol PP bersama tim gabungan akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
Hal ini mencakup koordinasi dengan pihak kecamatan, Babinkamtibmas, Babinsa, dan aparat pemerintah desa untuk memastikan penertiban dilaksanakan secara efektif.
Melalui penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Kutim berkomitmen menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi warga. Selain itu, juga memastikan kelancaran proyek drainase yang sedang berlangsung.
“Kami berharap kerja sama dari seluruh pihak agar Kota Sangatta dapat terus berkembang sebagai kawasan yang rapi dan bersih,” tandasnya.