Samarinda, infosatu.co – Usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, sebanyak enam orang pedagang kaki lima (PKL) kembali disidangkan.

Sidang ini dilakukan karena para PKL melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan PKL.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda melakukan penertiban kepada enam orang PKL tersebut pada Selasa (8/12/2020).
Kemudian, mereka disidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M Yamin pada Kamis (10/12/2020).
Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Samarinda Agus Mardani mengungkapkan bahwa dari enam orang yang melanggar Perda Samarinda, hanya satu orang yang tidak mengikuti sidang.
“Hanya lima PKL yang hadir pada persidangan hari ini, satu PKL yang kemarin ditertibkan di Jalan Kalimantan yaitu Warung Lamongan di atas parit tidak hadir. Tidak tahu apa penyebab ketidakhadirannya,” ungkapnya.
Agus membeberkan bahwa enam tersangka tersebut telah melanggar ketertiban di Kota Samarinda, mereka ditertibkan di tiga titik daerah. Menurutnya, banyak warung yang berjualan di atas parit dan ini melanggar Perda Kota Samarinda.
“Satu PKL di Jalan Kalimantan yang tidak hadir pada persidangan hari ini. Kemudian dua PKL yang hadir itu kita tertibkan di Jalan Abdul Marisi dekat Masjid Raya Darussalam, sedangkan tiga sisanya kita tertibkan di Jalan Ahmad Dahlan depan SMP 2 Samarinda,” jelasnya.
Ditanya terkait berapa denda yang diputuskan hakim pada para PKL ini, Agus mengatakan bahwa hakim telah menjatuhkan denda sebesar Rp 50 ribu ditambah ongkos perkara sebanyak Rp 5 ribu, jadi total keseluruhan yang harus dibayar oleh PKL sebesar Rp 55 ribu.
“Mereka baru pertama kali melanggar, keputusan denda tersebut juga dari hakim. Denda sebesar itu merupakan pertimbangan hakim di masa pandemi Covid-19 ini yang menyebabkan ekonomi masyarakat begitu sulit, ini atensi dari hakim buat PKL yang melanggar Perda,” urainya.
Tujuan hakim memberikan denda pada PKL bukan dilihat dari besar atau kecilnya denda tersebut. Melainkan ada hal yang paling penting yaitu atensi, bagaimana para PKL punya kesadaran pribadi untuk tidak berjualan lagi di tempat yang dilarang. (editor: irfan)
