Samarinda, infosatu.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda akan melakukan penertiban terhadap semua jenis alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tepian.
Penertiban ini akan dilakukan serentak di seluruh kecamatan yang ada di Kota Samarinda selama tiga hari, mulai 6–8 Desember 2020. Seluruh yang terlibat didalam penertiban APK ini akan bergerak mulai pukul 08.00 Wita.
Kasi Bina Potensi Masyarakat Bidang Linmas Satpol PP Supian Hadi Emon mengatakan bahwa sebelumnya telah mengadakan rapat bersama Bawaslu, DLH, Badan Kesbangpol, Dishub dan beberapa pejabat di lingkungan Satpol PP.
“Rapat ini dilakukan untuk mencari jalan dan satu pemahaman ketika di lapangan nanti. Jadi tanggal dan waktunya juga sudah ditentukan,” ungkapnya saat ditemui infosatu.co di Lantai 2 ruang kerjanya Kantor Satpol PP Samarinda, Jumat (4/12/2020).
Ia membeberkan bahwa sebelum ditetapkannya pukul 08.00 Wita sebagai waktu untuk bergerak, pihaknya melakukan penertiban APK pada pukul 00.00 Wita.
“Jadi pemilihan kemarin, kita melakukan penertiban pukul 00.00 Wita sudah bergerak. Hari ini kita mengubah pola karena mengingat kesehatan para anggota dan juga musim yang berubah-ubah, apalagi di masa pandemi gini. Jadi berdasarkan kesepakatan, kita mulai bergerak pada pagi hari,” paparnya.
Sebanyak kurang lebih 200 personil akan dikerahkan di 10 kecamatan di Kota Samarinda. Emon pun menyatakan bahwa untuk teknis di lapangan tentu akan berkoordinasi dengan panwascam setempat setiap kecamatan.
“Sebelum menurunkan APK, kita saling berkoordinasi terkait mana yang melanggar peraturan KPU dan tidak sesuai ketentuannya. Tentunya APK dari masing-masing pasangan calon (paslon) seperti baliho, sepanduk, umbul-umbul, stiker dan lainnya. Bahkan APK pada angkutan umum juga termasuk, nanti kita berkoordinasi dengan Dishub,” jelasnya.
Disinggung apakah penertiban APK ini bisa maksimal selama tiga hari, ia tegas mengatakan bahwa penertiban ini jelas maksimal.
“Apalagi 9 Desember itu kan sudah pilkada. Paling tidak, 8 Desember pada sore hari sudah bersih untuk APK di Samarinda di akhir masa tenang,” tegas Emon.
Ia juga membeberkan bahwa jika APK sudah dilepas semua, APK itu akan dikumpulkan di kecamatan lalu di drop oleh Bawaslu.
“Selanjutnya pihak Bawaslu yang akan menangani. Intinya titik akhirnya Bawaslu, kita tidak ada ranah untuk pemusnahan hanya membantu pelepasan APK tersebut,” tutupnya. (editor: irfan)