infosatu.co
DPRD KALTIM

Sarkowi Usulkan RDP untuk Bahas Tambang Ilegal di Lahan Unmul

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry

Samarinda, infosatu.co – Dalam Rapat Paripurna ke-13, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengangkat kembali isu penambangan ilegal yang mencemari kawasan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul).

Sarkowi menyampaikan interupsi kepada pimpinan rapat, Ekti Immanuel, dengan menyarankan agar dijadwalkan pertemuan antar lembaga. Ia mengusulkan agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan pihak Unmul, demi menemukan informasi terbaru dan jalan keluar terbaik.

Menurutnya, kawasan kampus yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal kini justru diusik oleh aktivitas tambang tak berizin yang merusak lingkungan dan mengganggu fungsi akademik.

“Kami berharap ada andil dari aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kasus ini. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan lingkungan, apalagi ini terjadi di atas tanah pendidikan,” tegas Sarkowi saat ditemui seusai rapat, Rabu 30 April 2025.

Disamping itu, perubahan kepemimpinan di Balai Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan juga disebut berpengaruh dalam dinamika penanganan kasus ini. David Muhammad, pejabat sebelumnya, kini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pendayagunaan Sumber Daya Pengamanan Hutan. Posisinya digantikan oleh Leonardo Gultom, yang dilantik pada 21 April 2025 oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Sarkowi berharap pejabat baru dapat membawa semangat baru dalam penegakan hukum lingkungan, khususnya terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan pendidikan tersebut.

“Siapapun pejabatnya, penegakan hukum harus jalan terus. Kami menunggu komitmen nyata untuk menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.

Kasus tambang ilegal di lahan Unmul telah menyita perhatian publik dan pemangku kepentingan daerah. Aset negara yang seharusnya dijaga justru menjadi objek pelanggaran hukum, menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan legislatif dan masyarakat akademik.

Related posts

DPRD Kaltim Evaluasi Tanggung Jawab Sosial dan Kepatuhan Perizinan PT Kobexindo Cement

Martinus

Tak Masuk Raperda, Program Gratispol Kaltim Tetap Aman Lewat Pergub

Emmy Haryanti

Demi Perda Lingkungan yang Komprehensif, DPRD Kaltim Pilih Tunda Penetapan Raperda P3LH

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page