
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sarkowi, menegaskan bahwa program “Gratispol” sebelumnya digulirkan melalui Peraturan Gubernur perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Langkah ini dinilai penting agar program pendidikan tinggi bagi masyarakat Kaltim memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan keberlanjutan yang terjamin.
Hal itu diungkapkannya dalam Dialog Publik “Ngobrol Santai Perkara Isu: Arah Baru Pembangunan Pendidikan Kaltim”, yang diselenggarakan di Teras Samarinda oleh BEM FISIP Unmul, Pokja 30, dan Gabungan Aliansi, Senin, 30 Juni 2025.
Menurut Sarkowi, program Gratispol yang kini berstatus “Bantuan Pendidikan Perguruan Tinggi” merupakan janji Gubernur Rudy Mas’ud dan Wagub Seno Aji untuk membuka akses pendidikan tanpa hambatan biaya.
Namun, sebagai kebijakan daerah yang menyentuh pendidikan tinggi yang hukumnya diatur oleh pemerintah pusat ia menilai kewenangan melalui Pergub tidak cukup.
“Program baru dimulai, biarkan berjalan, mari kita awasi bersama. Tapi yang penting, ke depan payung hukumnya jangan hanya Pergub, tapi harus diperkuat jadi Perda,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa regulasi yang kuat akan meningkatkan legitimasi program dan memberikan kepastian hukum kepada penerima.
Lebih lanjut, Sarkowi menjelaskan bahwa fakta APBD Kaltim kini turun dari sekitar Rp 21 triliun menjadi Rp18 triliun.
Dengan keterbatasan fiskal ini, sangat penting agar program seperti Gratispol terencana matang dan didukung aturan yang memadai, agar tidak timbul keraguan masyarakat soal keberlanjutan dan teknis pelaksanaannya.
“Barangsiapa yang mencalonkan harus punya visi-misi logis dan realistis. Gratispol itu baik, tapi pengimplementasiannya harus sesuai aturan. Kalau nanti dianggap tidak punya dasar, masyarakat bisa protes,” ujarnya.
Sarkowi juga menekankan pentingnya pelibatan DPRD dalam menyusun regulasi tersebut. Ia berharap setelah sosialisasi dan pemantauan program berjalan, DPRD dapat menyerap aspirasi publik dan menyempurnakan regulasinya.
“Kalau regulasinya sudah jadi Perda, nanti DPRD yang melaksanakan pengawasan bisa lebih leluasa dan lebih kuat. Itu tujuan kami,” pungkasnya.