Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi ll DPRD Bontang Sumaryono menanggapi para pelaku usaha sarang burung walet di Kota Taman.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi ll DPRD Bontang bersama Bapenda Bontang di Ruang Rapat ll Gedung DPRD Bontang, Senin (15/3/2021).
Menurutnya, dengan adanya sarang walet di Bontang, pihak pemerintah tidak mendapatkan apa-apa baik dari segi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun pajak daerah.
“Masyarakat hanya dapat bisingnya dan baunya,” ungkapnya dalam raker.
Sehingga ia meminta agar di tahun 2021, pihak Bapenda Bontang segera bergerak menangani sekaligus dibantu satuan tugas (Satgas) khusus mengedukasi pengusaha sarang walet.
“Itu kan sudah ada pendataan 246 pengusaha sarang walet. Saya harap kepada Bapenda Bontang, kita buktikan bahwasanya sarang burung walet itu bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) Bontang,” tuturnya.
Ia menambahkan pemerintah harus tegas menyikapi perpajakan terhadap para pelaku usaha sarang walet. Sebab diketahui pada tahun 2018 pajak yang dikenakan yakni Rp 6 juta, kemudian tahun 2019 Rp 5 juta, dan pada tahun 2020 tidak ada.
“Karena tidak ada ketegasan pemerintah sendiri. Tidak bayar juga tidak apa-apa. Sehingga pemilik sarang walet itu merasa, karena tidak ada penanganan khusus dari pemerintah,” bebernya.
Sehingga ia berharap setelah dibentuknya Satgas bagi pelaku usaha, sarang walet tersebut dapat segera digerakkan.
“Sesegera mungkin untuk di tahun 2021 harus sudah ada nominal yang dihasilkan burung walet. Minimal itu yang kita kejar dulu, kita tarik IMBnya,” pungkasnya. (editor: irfan)
