Bontang, Infosatu.co – Adanya isu bahwa di Kota Taman ada oknum pihak sekolah telah memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang Saparuddin.
Ia menyatakan secara tegas tidak pernah memberikan izin untuk memperjualbelikan LKS.
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
Dalam Permendikbud itu menyatakan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Dikatakan Saparuddin bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait adanya isu terkait penjualan LKS tersebut.
“Untuk itu kami tidak tahu ada LKS berbayar dan sekolah sudah diingatkan tidak boleh ada yang memperjualbelikan LKS di sekolah,” ungkapnya saat dikonfirmasi infosatu.co, Selasa (2/2/2021).
Saparuddin meminta kepada orang tua siswa agar melaporkan jika ada pihak sekolah yang memperjualbelikan LKS.
“Akan kami berikan sanksi kalau memang ini terbukti,” pungkasnya. (editor: irfan)