
Samarinda,infosatu.co – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani bin Husain memberikan tanggapan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas) yang pro dan kontra.
Pasalnya dalam RUU Sisdiknas tersebut terdapat salah satu poin yang meresahkan guru, yang mana menjelaskan bahwa menghapus pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sani sapaan akrabnya pun menilai, hal itu banyak merugikan nasib guru.
“Status pengusulannya pun tak jelas,” ungkapnya belum lama ini.
Kata dia, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta DPD RI telah menyetujui 38 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. RUU tersebut terdiri atas 25 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD, dan RUU Sisdiknas tidak masuk dalam Prolegnas ini.
“Saya sempat bertanya siapa yang mengusulkan RUU Sisdiknas ini, dan semua menjawab tidak ada. Artinya ini usulan siluman,” kata Sani di ruangannya.
Ia pun meminta agar pemerintah daerah di Indonesia bisa bersama menyoroti dan mengawasi seluruh usulan kebijakan yang berada di pusat.
“Tidak hanya soal Sisdiknas. Ada banyak kebijakan yang tidak jelas, dan wakil rakyat harus siap pasang badan, kritis, jangan mudah percaya dengan kebijakan pusat,” tuturnya.
Sementara itu kata Sani, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya terkait RUU Sisdiknas meminta Mendikbud Nadiem Makarim membuka ruang dialog seluas-luasnya terkait RUU tersebut yang mana bertujuan agar tidak terjadi kerusuhan.
“Karena RUU ini menciptakan banyak pro dan kontra,” pungkasnya.