
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra menegaskan penataan Pasar Subuh di Samarinda harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Maksudnya, selaras dengan visi dan misi Wali Kota Samarinda untuk menciptakan kota yang rapi, bersih, dan tertata.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Gabungan DPRD Samarinda bersama dengan pihak-pihak yang terkait.
Agenda membahas persoalan penolakan relokasi Pasar Subuh yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda pada Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam rapat tersebut, Samri menyimpulkan sejumlah poin krusial yang tidak bisa diabaikan dalam penertiban pasar tersebut.
Salah satunya adalah status lahan Pasar Subuh yang ternyata merupakan milik pribadi.
“Kalau pemilik lahan sudah tidak memberikan izin, maka penggunaan lahan itu bisa dikategorikan sebagai penerobosan,” ujar Samri.
Selain itu, berdasarkan keterangan dari Pak Marianto (pemilik lahan), juga telah menyatakan tidak lagi bersedia menyewakan atau meminjamkan lahannya untuk digunakan sebagai pasar.
Sementara itu, para pedagang di lokasi tersebut mayoritas sudah tidak lagi berjualan aktif.
“Pemerintah sudah melakukan komunikasi cukup panjang dengan para pedagang, bahkan hampir satu setengah tahun. Itu dibuktikan dengan semakin banyak pedagang yang bersedia pindah ke lokasi baru dibanding yang bertahan,” tambah Samri.
Kemudian, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga telah menyediakan tempat relokasi yang layak, yakni di Pasar Beluluq Lingau (Pasar Dayak).
Pemerintah kota juga memastikan akan menata pedagang sesuai dengan jenis dagangannya agar transaksi lebih teratur dan memudahkan masyarakat dalam berbelanja.
“Contohnya pedagang pisang jangan dicampur dengan pedagang ikan. Kita ingin semua ditata supaya pembeli pun mudah menemukan apa yang mereka cari,” jelasnya.
Samri juga menekankan bahwa tidak ada niat pemerintah untuk mematikan ekonomi rakyat.
Justru, penataan ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan menciptakan pasar yang lebih layak.
Terkait adanya penarikan pungutan di Pasar Subuh, DPRD menemukan bahwa pengelolaan tersebut dilakukan oleh LPM, bukan oleh dinas resmi.
“Dulu memang ada perda tentang retribusi, tapi sekarang sudah dicabut. Jadi tidak ada dasar hukum untuk pungutan itu,” tegas Samri.