Samarinda, infosatu.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota (Disdukcapil) Samarinda meraih penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penghargaan itu diterima oleh Kepala Dinas Disdukcapil Kota Samarinda, Abdullah usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-355 Kota Samarinda dan HUT yang ke-63 Pemerintah Kota Samarinda di Gor Segiri, Sabtu (21/1/2023).
Abdullah mengatakan penghargaan tersebut diperoleh setelah Disdukcapil memenuhi semua kriteria penyelenggaran pelayanan publik kategori pelayanan prima sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Setidaknya terdapat tiga kriteria yang telah dipenuhi Disdukcapil Kota Samarinda.
Pertama, persiapan sumber daya manusia (SDM). “SDM kita harus mumpuni untuk mengelola sistem pelayanan dengan baik. Ada dua belas sistem pelayanan yang kami siapkan. Jadi kemampuan SDM sangat diperlukan,” kata Abdulah.
Kedua, sarana dan prasarana penunjang pelayanan publik yang harus memenuhi kriteria dan bisa diakses oleh masyarakat.
Ketiga, sistem pelayanan yang transparan, efektif dan efesien.
“Sistem ini dapat memberikan kemudahan dan terhindar dari pungutan liar,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Disdukcapil Kota Samarinda pun telah menciptakan inovasi pelayanan bagi penyandang disabilitas. Dikatakan Abdullah, gebrakan ini jauh sebelumnya dilakukan sebelum pemerintah pusat mencanangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan bagi disabilitas.
Lebih lanjut, Abdullah menambahkan, penilaian pelayanan publik kategori pelayanan prima merupakan penilaian terakhir yang diberikan kepada organisasi yang ia pimpin setelah beberapa kali mendapatkan penghargaan kategori pelayanan publik terbaik.
“Tinggal bagaimana mempertahankannya, karena mempertahankan itu lebih berat. Mudah-mudahan masyarkat bisa tetap kita layani dengan baik,” pungkasnya.