Penulis: Dina – Editor: Irfan
Samarinda, Infosatu.co – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Samarinda mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/003/300.07 terkait fase relaksasi tahap pertama pengendalian Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut telah di cantumkan terkait dinas-dinas yang sudah diperbolehkan untuk buka kembali, dengan berbagai syarat yang ditetapkan seperti mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemkot Samarinda Tejo Sutanoto menyampaikan bahwa bukan New Normal namanya namun tahap relaksasi yang akan dibagi dalam 3 tahap.
“Dalam tahap pertama ini hanya beberapa tempat kegiatan yang akan dibuka seperti objek wisata, tempat ibadah, dan tempat hiburan. Namun harus tetap dipilih yang mana bisa dioperasikan misalnya harus memiliki SOP,” ujarnya kepada Infosatu.co saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Senin (1/6/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Samarinda I Gusti Ayu Sulistiani saat dikonfirmasi melalui via chat whats app, dirinya mengutarakan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Walikota, bahwa tempat hiburan untuk sementara ditunda operasinya.
“Sebelumnya kami akan melakukan sosialisasi, sebelum semua dibuka kembali. Sosialisasi nanti akan dilakukan bekerjasama dengan instansi terkait seperti Kepolisian, TNI, Gugus Tugas dan lainnya,” terangnya.
Ayu menjelaskan memang akan banyak aturan nantinya yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang akan membuka tempat usahanya.
“Terlebih semua harus tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” tutupnya